“Kado Istimewa” DPR RI untuk Taipan dan Korporasi Sawit Dalam RUU Pertanahan

Pekanbaru, 8 Juli 2019—Jikalahari menemukan anggota DPR RI periode 2014-2019 hendak melegalkan 378 korporasi sawit yang berada di dalam kawasan hutan seluas 1,8 juta hektar di Provinsi Riau melalui Rancangan Undang-Undang Pertanahan versi hasil timus dan timsin per 24 Mei 2019 dan Keputusan Rapat Panja 21-22 Juni 2019 di Hotel Horison Ciawi.

Pada 2015, Pansus Monitoring Perizinan DPRD Provinsi Riau menemukan 378 dari 513 perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak berizin dominan berada di dalam kawasan hutan seluas 1,8 juta hektar yang telah merugikan keuangan negara berupa tidak membayar pajak Rp 34 Triliun per tahun. Korporasi-korporasi itu selain berada di dalam kawasan hutan, juga menanam tanaman sawit melebihi izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Anggota DPR RI sepertinya hendak memberikan “kado istimewa” kepada taipan dan korporasi sawit sebelum masa jabatan mereka berakhir berupa menghentikan kejahatan kehutanan dengan cara melegalkan izin pelepasan kawasan hutan tanpa persetujuan Menteri LHK. Jika ini terjadi, otomatis hutan alam tersisa di Riau akan kembali gundul, dan dampaknya pembakaran besar-besaran akan terjadi di musim kemarau, banjir besar kian melanda di musim hujan,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Jikalahari menemukan setidaknya empat hal dalam RUU Pertanahan bertentangan dengan aturan sektoral termasuk tingginya konflik kepentingan antar kementerian terkait hingga korupsi.

Pertama, Mengalihkan Konflik Tenurial ke KLHK. Pasal 35 dan pasal 150 jelaskan terkait HGU 20 persen untuk petani, pekebun dan petambak plasma. Namun, frasa ‘dari bagian HGU’ atau ‘di sekitar lokasi HGU’ atau ‘yang berdekatan dengan lokasi HGU’ memberi kewenangan pilihan yang salah satunya mengalihkan konflik tenurial kepada menteri LHK. “Jika KLHK tidak setuju areal 20 persen karena masuk dalam kawasan hutan, dengan mudah Menteri ATR/BPN akan bilang ke perusahaan dan masyarakat bahwa KLHK tidak bersedia mengalokasikan lahan 20 persen. Ini tidak menyelesaikan sengkarut tenurial di kawasan hutan,” kata Made Ali.

Temuan Jikalahari, HGU PT Torganda, di sekitar atau berdekatan dengan Kawasan Hutan dengan Fungsi HPT dan HP. Itu artinya fungsi ini tidak bisa dilepaskan untuk perkebunan. Perkebunan hanya bisa di fungsi HPK. Lalu, areal PT Peputra Supra Jaya, ada yang ber-HGU, ada yang masih masih masuk dalam kawasan hutan dengan fungsi HPT dan HP. “Dua perusahaan ini belum merealisasikan lahan 20 persen kepada masyarakat merujuk UU Perkebunan. Justru dua perusahaan sedang berkonflik dengan masyarkat adat di Rokan Hulu dan Pelalawan. Nah, hadirnya RUU mempermudah perusahaan mengajukan areal kawasan hutan untuk diberikan 20 persen,” kata Made Ali. “Bila PT Torganda dan PT Peputra Supra Jaya mengajukan usulan 20% di luar HGU, itu artinya kawasan hutan akan ditebang.”

Di Riau, 370-an perusahaan sawit  beroperasi illegal di atas kawasan hutan seluas 1,8 juta hektar. Dengan mudah perusahaan mengajukan kawasan hutan untuk 20 persen.

Kedua, Pemaksaan Melegalkan Kejahatan Kehutanan Korporasi Perkebunan Sawit. Temuan Pansus Perizinan DPRD Riau 2015 dan Hasil Kajian KPK tahun 2016 menemukan 370 korporasi sawit beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa  izin pelepasan Kawasan hutan dari Menteri LHK. Merujuk UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan, perbuatan itu masuk pidana kehutanan. Oleh karenanya 370 perusahaan telah melakukan tindak pidana kehutanan termasuk pidana lingkungan hidup.

Hadirnya Pasal 154 RUU Pertanahan dengan mudah melegalkan korporasi tersebut. “Justru bukan saja kejahatan kehutanannya, korporasi yang melebihi HGU atau tanpa HGU sekalipun dengan mudah langsung diberikan status HGU ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN. Tanpa mempertimbangkan itu kawasan hutan, ,” kata Made Ali.

Pasal 154 berbunyi “Dalam hal pemegang HGU telah menguasai fisik tanah melebihi luasan pemberian hak atas tanah dan/atau tanah yang diusahakan belum memperoleh hak atas tanah, status HGU ditetapkan oleh Menteri.”

Di Riau 370 an perusahaan sawit beroperasi illegal di atas kawasan hutan seluas 1,8 juta hektar. Meski korporasi berada dalam kawasan hutan status HGUnya bisa dengan mudah diberikan oleh Menteri ATR/BPN.

Ketiga, Membuka Ruang Korupsi. RUU ini memberi Kewenangan kepada Menteri ATR/BPN berupa dalam pasal 35 dan pasal 150 yang intinya hendak menghilangkan perbuatan melawan hukum kehutanan 370 korporasi sawit yang berada dalam kawasan hutan di Riau. “Ini jalan yang selama ini dicari-cari oleh korporasi sawit, melegalkan lahan mereka dengan cara cepat.”

Keempat, Tidak Tegas Menyebut “Lepaskan Kawasan Hutan, Baru Izin Pertanahan Terbit”. Hanya pada HGU dan HP yang menerapkan pasal dilepaskan dulu dari kawasan hutan, baru izin pertanahan terbit. “Harusnya RUU ini tegaskan saja dalam pasal bahwa Hak Atas Tanah yang berada dalam kawasan hutan dapat diberikan setelah mendapat izin pelepasan dari menteri terkait,” kata Made Ali.

Jikalahari menilai penyusunan RUU ini termasuk Naskah Akademiknya tidak memperhatikan kondisi di lapangan, khususnya di Riau. Temuan Jikalahari selama 17 tahun terkait hutan terus ditebang salah satunya untuk perkebunan kelapa sawit, selain hutan tanaman industri. “Hutan-hutan alam tersisa di kawasan konservasi, hutan lindung termasuk di dalamnya. Kawasan hutan yang masih memiliki hutan alam juga masuk dalam 378 perusahaan sawit illegal tersebut.”

Dampak lainnya, hadirnya RUU juga mengingkari komitmen Presiden Jokowi terkait Inpres Moratorium Hutan dan Inpres Moratorium Sawit. “Hadirnya RUU ini justru bertolak belakang dengan komitmen Presiden Indonesia dalam Paris Agreement yang berjuang menurunkan emisi gas rumah kaca,” kata Made Ali.

UU No 16 Tahun 2016 tentang pengesahan Paris atas konvensi kerja PBB bidang perubahan iklim yang disahkan oleh DPR RI dan Presiden Jokowi menyebut, komitmen nasional untuk menurunkan emisi bersumber dari pelestarian hutan, energi terbarukan, dan peran serta masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam pengendalian perubahan iklim yang selama ini diperjuangkan oleh Indonesia.

Jikalahari merekomendasikan kepada:

  1. KPK segera mengawasi secara ketat pembahasan RUU Pertanahan di tengah jelang masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 akan segera berakhir. Termasuk RUU Pertanahan tidak sejalan dengan Kajian KPK terkait Sawit tahun 2016.
  2. Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Menteri ATR/BPN RI karena pasal-pasal dalam RUU Pertanahan justru merugikan pemerintahan Indonesia dalam Paris Agreement, dan mengusulkan mencabut pasal-pasal yang bertentangan dengan semangat pelestarian hutan.
  3. Menteri KLHK menolak RUU Pertanahan karena hendak melegalkan 370 perusahaan sawit di Riau yang berada dalam kawasan hutan, termasuk mengalihkan konflik tenurial yang berpengaruh terhadap pelestarian hutan di Riau.

Narahubung:

Made Ali, Koordinator Jikalahari 081275311009

Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 6340

 

 

Pasal-pasal kontroversi RUU Pertanahan (Versi  24 Mei 2019 dan 21-22 Juni  2019 DPR RI) atas perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan kehutanan

 

RUU Pertanahan

Implikasi

Fakta Lapangan

Pasal 17:

(2) setiap peruntukan dan penggunaan hak atas tanah harus menyesuaikan dengan rencana tata ruang

 

Secara teori pasal ini merujuk pada UU Tata Ruang. Implementasinya

 

Perda No 10 Tahun 2018 tentang RTRWP Riau 2018-2038 penuh kontroversi;

Pasal 35

(5) Dalam HGU diberikan hak atas tanah negara, pemegang hak wajib menyediakan tanah untuk pekebun atau petani, atau petambak plasma di sekitar atau yang berdekatan dengan lokasi HGU, yang luasnya paling sedikit 20% dari luas tanah yang diberikan dengan prinsip ekonomi berkeadilan

 

(6) Dalam hal tanah 20% dari luas tanah yang diberikan tidak tersedia dari bagian tanah HGU yang dimohon atau tidak tersedia di lokasi lain yang memungkinkan masyarakat sekitar dapat mengusahakan maka dapat diberikan dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri

•   Tanah tersebut dapat berasal dari kawasan hutan? Jika ya, lalu KH itu tidak dilepaskan oleh MenLHK, perusahaan akan dengan mudah menuduh KLHK tidak pro warga (konflik dibebankan ke MenLHK)

•   Menteri ATR/BPN dengan mudah mempolititasi kawasan hutan yang tidak bersedia dilepaskan oleh KLHK.

•   Pasal ini memberi kewenangan pilihan luas kepada Menteri ATR/BPN yaitu 20% bisa di: bagian HGU (dalam HGU), di lokasi lain atau berdekatan dengan lokasi HGU (di luar HGU). Semestinya 20 persen hanya berada di dalam HGU. Sebab jika di luar HGU itu artinya di luar izin perusahaan.

 

 

Temuan Jikalahari:

1.     HGU PT Torganda di Riau, di sekitar atau berdekatan dengan Kawasan Hutan dengan Fungsi HPT dan HP. Itu artinya fungsi ini tidak bisa dilepaskan untuk perkebunan. Perkebunan hanya bisa di fungsi HPK.

2.    Areal PT Peputra Supra Jaya, ada yang berHGU, ada yang masih masih masuk dalam kawasan hutan dengan fungsi HPT dan HP.

3.    Bila PT Torganda dan PT Peputra Supra Jaya mengajukan usulan 20% di luar HGU, itu artinya kawasan hutan akan ditebang.

4.    Di Riau, 370 an perusahaan sawit  beroperasi illegal di atas kawasan hutan seluas 1,8 juta hektar. Dengan mudah perusahaan mengajukan kawasan hutan untuk 20 persen.

Pasal 150

Pemegang HGU yang belum menyediakan 20% tanah untuk pekebun, petani, atau petambak plasma di sekitar atau yang berdekatan dengan lokasi HGU pada saat pemberian hak, pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak diundangkannya UU ini

Jangka waktu 2 tahun, ini berarti memberi kesempatan seluas-luasnya kepada korporasi perkebunan sawit yang lokasinya berada dalam kawasan hutan (belum ada izin pelepasan dari Menteri LHK) untuk diberikan kepada masyarkat, akhirnya menjadi legal. Di Riau 370 an perusahaan sawit beroperasi illegal di atas kawasan hutan seluas 1,8 juta hektar. Dengan mudah perusahaan mengajukan kawasan hutan untuk 20 persen.
Pasal 154

Dalam hal pemegang HGU telah menguasai fisik tanah melebihi luasan pemberian hak atas tanah dan/atau tanah yang diusahakan belum memperoleh hak atas tanah, status HGU ditetapkan oleh Menteri

Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan hendak dihilangkan melalui pasal ini. Menteri ATR/BPN diberi pilihan melegalkan HGU meski bertentangan dengan UU sektoral lainnya di bidang LHK. Peluang korupsi sangat tinggi. Di Riau 370 an perusahaan sawit beroperasi illegal di atas kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar. Meski korporasi berada dalam kawasan hutan status HGUnya bisa dengan mudah diberikan oleh Menteri ATR/BPN.

 

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *