Catatan Akhir Tahun 2016

Karhutla: Satu Meninggal. Banjir: Empat Meninggal  

Akhir Tahun Ditutup dengan Gubernur Riau memberi penghargaan kepada  Korporasi Perusak dan Pencemar Lingkungan Hidup

Pekanbaru, Jumat 30 Desember 2016—Jikalahari mencatat korban meninggal sepanjang tahun 2016: satu meninggal karena karhutla, empat meninggal karena banjir. Data dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau dari 29 Januari – 16 Februari 2016 lebih dari 158 ribu warga terkena dampak banjir di 3 kabupaten–Kampar, Kuansing dan Rokan Hulu.

Itu berarti korban meninggal bertambah. Pada 2015 lima orang meninggal karena karhutla, 97 ribu warga terkena ISPA. Data Bappeda Propinsi Riau per 2016 mencatat sepanjang 2008 – 2014, banjir telah merenggut nyawa 44 orang warga Riau dan 1.004.985 orang menderita akibat dampak banjir. Sekitar 1.821 unit rumah hancur dan 6.147 rusak. Sejak 2008 hingga saat ini, frekuensi terjadinya banjir selalu meningkat tiap tahunnya.

Anehnya, Gubernur Riau melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau memberikan penghargaan aktif dalam penanggulangan bencana karhutla kepada Sinarmas dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) pada 27 Desember 2016. “Penghargaan ini menunjukkan Gubernur Riau tidak memiliki empati dan keberpihakan  kepada korban karhutla dan banjir. Gubernur Riau juga tak punya kepedulian terhadap pemulihan lingkungan hidup yang telah dirusak dan dicemar oleh korporasi,” kata Woro Supartinah.

“Perusahaan ikut membantu pemerintah memadamkan api patut diduga hanya untuk melakukan greenwashing atas kejahatan korupsi dan money laundering yang mereka lakukan selama ini. Selain 2 kejahatan tersebut, dua grup ini sepanjang tahun 2015 menjadi entitas penyumbang besar polusi asap,” kata Woro Supartinah.

Hasil Pantauan Hotspot Jikalahari sepanjang 2016, selalu muncul hotspot di dalam konsesi APRIL dan APP Grup: ada 842 hotspot DI dalam konsesi APP (Sinarmas grup) dan 922 hotspot di dalam konsesi APRIL (RGE Grup).

Tidak hanya juara hotspot, investigasi Jikalahari pada 2015 dan 2016 menemukan konsesi APP dan APRIL grup sengaja dibakar:

Total 9 perusahaan APP terbakar: PT Arara Abadi, PT Artelindo Wiratama, PT Bina Duta Laksana, PT Dexter Perkasa Indonesia, PT Perawang Sukses Industri, PT Rimba Rokan Perkasa, PT Ruas Utama Jaya, PT Satria Perkasa Agung dan PT Suntara Gaja Pati dan (PT Suntara Gaja Pati kembali terbakar pada 2016).

Total 12 perusahaan APRIL Grup terbakar: CV. Putri Lindung Bulan, KUD Bina Jaya Langgam, PT Bukit Betabuh Sei Indah, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Citra Sumber Sejahtera, PT Hutani Sola Lestari, PT Nusa Prima Manunggal, PT Riau Andalan Pulp And Paper, PT Rimba Lazuardi, PT Rimba Rokan Lestari, PT Siak Raya Timber dan PT Sumatera Riang Lestari (PT Rimba Rokan Lestari kembali terbakar pada 2016).

PT Ruas Utama Jaya, PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Suntara Gajapati, PT Sakato Pratama Makmur  (APP) dan PT Sumatera Riang Lestari (APRIL) tersangka pembakar hutan dan lahan oleh KLHK pada 2013 dan 2014. Status mereka sudah tersangka oleh KLHK, kini kasusnya sedang bolak-balik KLHK dan Kejaksaan Agung. APP dan APRIL juga terlibat perusak gambut utama di Riau. Mereka juga merampas tanah adat dan memonopoli kawasan hutan Riau.

Penghargaan yang diberikan kepada korporasi ini menunjukkan Gubernur Riau hanya fokus memadamkan api sepanjang tahun 2016. Padahal, dalam Pergub nomor 5 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau, fokus bukan hanya memadamkan api tapi memperbaiki tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan yang dimonopoli oleh korporasi. “Meski Pergub tidak sudah tidak berlaku per 31 desember 2015 dan tidak diperpanjang Gubernur Riau, Gubernur Riau selalu mengatakan di forum-forum formal bahwa Renaksi Pergub komit dijalankan pemerintah,” kata Woro Supartinah.

Jikalahari menilai pendekatan pemerintah belum bergeser dari pola lama dan biasa yang hanya fokus pada penanganan, tidak pada upaya pencegahan. Pendekatan penanganan seperti ini  sengaja  “dipelihara” oleh pemerintah. Kala musim karhutla tiba, pemerintah sibuk memadamkan api melalui darat—mengerahkan tentara—dan melalui udara—mengerahkan tentara menggunakan pesawat untuk memadamkan api. Kala musim banjir, pemerintah sibuk memberikan sumbangan, meninjau lokasi banjir dan membangun posko-posko. “Bukan itu yang dibutuhkan rakyat. Rakyat butuh dikala musim karhutla dan banjir belum melanda Riau, pemerintah hadir untuk melakukan upaya pencegahan,” kata Woro Supartinah.

“Padahal pemerintah tahu penyebab karhutla dan banjir karena hutan alam ditebang dan gambut dirusak oleh korporasi dan cukong untuk industri pulp and paper dan perkebunan sawit skala besar,” kata Woro Supartinah.

Mengapa Gubernur Riau dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak berani memperbaiki persoalan hulu kebakaran hutan dan lahan, padahal Gubernur Riau dan KLHK sudah menyepakati rencana aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam (GNPSDA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

KPK sejak 2014 telah menyusun rencana aksi pemda dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNSPDA) untuk perbaikan tata kelola sektor hutan, kebun dan tambang.  Renaksi tersebut mengacu pada hasil kajian KPK dengan fokus area yaitu:

  1. Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan, Penataan Ruang dan Wilayah Administrasi
  2. Penataan Perizinan Kehutanan dan Perkebunan
  3. Perluasan Wilayah Kelola Masyarakat
  4. Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan
  5. Penguatan Instrumen Lingkungan Hidup Dalam Perlindungan Hutan
  6. Membangun Sistem Pengendalian Anti Korupsi

“Hasil monitoring Jikalahari, pemerintah sama sekali tidak menjalankan GNPSDA KPK,” kata Woro,” Munculnya karhutla dan banjir sepanjang 2016 hingga mengakibatkan 1 orang meninggal saat memadamkan karhutla dan 4 orang karena banjir menunjukkan kinerja pemerintah pusat dan daerah yang belum menyentuh perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan di Riau.”

Akibatnya, persoalan mendasar  yaitu  monopoli hutan dan lahan oleh korporasi dan cukong, semakin diakomodir di dalam RTRWP Riau yang cenderung menguntungkan korporasi dan cukong. Akibatnya konflik tenurial,perampasan hutan tanah masyarakat adat dan tempatan serta proses penegakan hukum yang dihentikan perkaranya oleh Polda Riau termasuk disparitas putusan pengadilan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum  terselesaikan. Disisi lain, implementasi rencana aksi Pemda Riau dalam GNPSDA KPK sama sekali tidak dijalankan oleh Gubernur Riau.

Dalam Laporan Catatan Akhir Tahun 2016 berjudul “Cerita Akhir Tahun 2016 dari Riau: Karhutla, Satu Meninggal. Banjir, Empat Meninggal” memotret peristiwa memilukan sumberdaya alam di Riau. “Catatan Akhir Tahun berisi kerja-kerja Jikalahari memantau deforestasi-degradasi, konflik tenurial, kebijakan pemerintah hingga inisiatif-inisiatif pemerintah dan publik yang hendak memperbaiki tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Woro Supartinah.

Jikalahari mengapresiasi kebijakan KLHK yang hendak menyelesaikan konflik tenurial di eks HPH PT SRT, PT HSL dan TNTN melalui skema Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN) dengan melibatkan masyarakat tempatan dan masyarakat adat yang berkolaborasi dengan pemerintah dan CSO untuk memberi ruang kelola bagi rakyat dalam bentuk perhutanan sosial.

Ini satu langkah maju sebagai wujud Nawacita Presiden Jokowi. Yang menjadi masalah, kebijakan MenLHK lamban direspon oleh jajaran di bawahnya dan juga oleh pemerintah daerah. Mereka masih menggunakan pendekatan kerja-kerja birokratis dan administratif sehingga kerja-kerja menuju perhutanan sosial terhambat. Sementara, cara-cara kerja CSO yang substansial, mereka anggap tidak sesuai dengan budaya kerja pemerintah.

Kebijakan pemerintah hendak memberi ruang kelola untuk rakyat dalam bentuk perhutanan sosial sebagai wujud keberpihakan pada rakyat patut diapresiasi. Termasuk keberpihakan pemerintah dengan membentuk Badan Restorasi Gambut yang hendak memulihkan lahan gambut yang dibakar dan dirusak oleh korporasi dan cukong, lalu memperkuat revisi PP 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan moratorium sawit serta tambang.

“Pemulihan gambut dan pemberian ruang kelola pada rakyat di luar areal monopoli kawasan hutan dan lahan oleh korporasi tidak menjawab persoalan sesungguhnya yang dihadapi oleh rakyat, berupa perampasan hutan tanah masyarakat hukum adat dan tempatan oleh korporasi termasuk kerusakan ekologis. Sesungguhnya yang dibutuhkan rakyat, pemerintah mencabut izin korporasi di atas hutan tanah masyarakat dan lahan gambut.”

Di tahun ini Jikalahari bersama dengan koalisi Eyes on the Forest juga mengeluarkan laporan pemantauan lapangan atas kejadian karhutla di 49 korporasi, 6 diantaranya telah ditanami kembali dengan akasia dan sawit. Jikalahari bersama koalisi Eyes on the Forest telah melaporkan hasil temuan lapangan ini kepada  Kepolisian Daerah Riau, KLHK, BRG dan KSP. Tindak lanjut pemerintah atas laporan ini menjadi salah satu indikator keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tata kelola hutan dan lahan melibatkan korporasi.

“Jikalahari mencatat kebijakan pemerintah  dengan  mencabut izin permanen dan sementara perusahaan HPH dan HTI di Riau, patut diapresiasi. Meski masih terdapat izin-izin pengelolaan hutan dan lahan lain yang bermasalah  di lapangan yang belum disentuh penanganannya oleh pemerintah.  Izin-izin yang berberikan kepada i korporasi HTI dan Sawit atas hutan tanah rakyat semestinya dicabut dan diahkan pengelolaannya kepada masyarakat hukum adat dan tempatan agar hutan dan lingkungan hidup kembali lestari,” kata Woro Supartinah. Pantauan Jikalahari terhadap kondisi hutan di Riau dan persoalannya selama lebih dari satu dekade mengungkapkan bahwa pengelolaan hutan dan lahan oleh korporasi besar tidak lebih baik dari pengelolaan oleh rakyat dan komunitas adat.

Akhir tahun juga ditandai dengan keluarnya PERMA No. 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Ini menjadi salah satu angin segar dalam penegakan hukum atas kejahatan korupsi oleh korporasi yang selama ini masih belum disentuh oleh KPK. Jikalahari menilai keluarnya peraturan ini bisa menjadi landasan bagi  lembaga anti rasuah Indonesia, KPK untuk melanjutkan penanganan kasus 20 perusahaan terlibat korupsi yang telah membawa 6 pejabat daerah di Riau dihukum penjara karena bertanggung jawab atas tindakan korupsi dalam mengeluarkan ijin untuk korporasi HTI.

Atas kondisi dan persoalan tata kelola hutan di Riau yang hingga saat ini masih melekat dengan berbagai persoalan,  Jikalahari merekomendasikan:

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka korupsi hutan alam Riau senilai Rp 1,3 triliun pasca Peraturan mahkamah Agung tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana terhadap Korporasi.
  2. KLHK dan Polda Riau segera menetapkan 49 korporasi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di Riau.
  3. Presiden RI memerintahkan Menteri LHK mereview dan mencabut izin pengelolaan hutan dan lahan oleh korporasi HTI dan sawit bermasalah di Riau dan memberikan pengelolaannya kepada
  4. Badan Restorasi Gambut segera melakukan restorasi di areal 36 korporasi bekas terbakar pada 2014 – 2016.
  5. Komisi Pemberantasan Korupsi segera melaporkan Gubernur Riau kepada Presiden RI karena tidak menjalankan GNPSDA KPK sektor Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan.
  6. Presiden RI segera memanggil Gubernur Riau dan memberi sanksi karena tidak menjalankan GNPSDA KPK, termasuk Gubernur Riau tidak merespon kebijakan Presiden RI berupa perhutanan sosial serta moratorium hutan, sawit dan tambang.
  7. Gubernur Riau segera menganulir penghargaan untuk APP dan APRIL, dan setelah itu memecat kepala BPBD Riau karena tidak berkinerja baik hingga memberikan penghargaan kepada penjahat lingkungan hidup.
  8. Presiden Jokowi melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Mendagri memerintahkan Gubernur Riau menganulir penghargaan untuk APP dan APRIL karena bertentangan dengan komitmen Presiden Jokowi untuk memerangi pembakar hutan dan lahan.

 

Narahubung:

 

Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari, 0811 7574 055

Okto Yugo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari, 0853 7485 6435

Download (PDF, 22.25MB)

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *