Publik Review SP3 15 Korporasi Pembakar Hutan dan Lahan Riau 2015

Kebakaran besar yang mengakibatkan asap pada 2015 merupakan pembelajaran pentingnya memperhatikan aspek lingkungan dalam arus utama pembangunan. Berbagai respon pemerintah kemudian seperti pembentukan BRG adalah satu landasan upaya perbaikan dalam pengelolaan lahan gambut berkelanjutan di Indonesia.

Ketika upaya ke depan terhadap perbaikan pengelolaan gambut telah ditetapkan landasannya, namun tidak paralel dan diikuti dengan upaya penegakan hukum atas tindak pidana kebakaran itu sendiri. Padahal penegakan hukum adalah aspek penting penopang tegaknya praktek tata kelola kehutanan dan lahan yang baik.
Publik Review SP3 15 perusahaan diduga terlibat kebakaran ini merupakan satu upaya Jikalahari untuk terus mengingatkan prinsip keadilan dalam tata kelola hutan dan lahan di Indonesia. Keadilan tidak hanya dalam aspek akses dan hak mengelola, namun juga keadilan bagi publik lebih luas untuk mendapatkan jaminan hak atas hidup yang sehat, dan tidak beresiko pada kondisi yang membahayakan kehidupan masyarakat, terutama anak-anak sebagaimana terjadi sebagai dampak kebakaran besar di tahun 2015.
Belum genap setahun pasca kebakaran besar di bulan September 2015, masyarakat Riau harus menghadapi kenyataan pahit bahwa Polda Riau menerbitkan SP3 15 perusahaan dari 18 perusahaan yang diduga konsesinya terbakar. Keluarnya SP3 15 perusahaan diduga konsesinya terbakar ini juga penuh kejanggalan dan kelemahan, sekaligus menunjukkan ketidakberpihakan penegakan hukum atas hak hidup publik.
Hasil Eksaminasi dari keputusan SP3 15 perusahaan terlibat karhutla ini mengungkap beberapa kelemahan dalam keluarnya SP3 15 perusahaan misalnya ahli yang dihadirkan tidak berkompeten, kelengkapan sarpras pemadaman yang dimiliki perusahaan tidak memadai, bahkan beberapa perusahaan tidak memiliki kelengkapan legal untuk beraktivitas secara layak di atas lahan tersebut. Tentu saja masih ba-nyak faktor-faktor lain sebagai temuan dan analisis tim Eksaminator yang dapat dibaca dalam Publik Review SP3 15 perusahaan terlibat karhutla ini.
Alasan dan pertimbangan untuk membuka kembali SP3 15 perusahaan terlibat kebakaran telah tersaji dalam Publik Review ini. Semoga dapat memberikan pencerahan dan motivasi bagi publik untuk terus mendorong penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya bagi masyarakat, namun juga bagi alam, lingkungan dan kehidupan mendatang. Dan aparat penegak hukum secara khusus, untuk memberikan kerja terbaik dan maksimal, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum Indonesia terutama jika menyangkut tindak pidana yang melibatkan korporasi.

Salam.

Woro Supartinah
Koordinator Jikalahari

Download (PDF, 5.25MB)

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *