12 KORPORASI LAYAK JADI TERSANGKA PEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

I. PENDAHULUAN

Pada 2019, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di Riau. Luas karhutla mencapai 9.713,80 hektar[1]. Dampaknya lebih dari 300 ribu warga Riau terdampak ISPA, Pneumonia, Asma dan Alergi. Tiga warga meninggal diduga terpapar polusi asap[2].

Saat berkunjung ke lokasi kebakaran di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, pada 17 September 2019, Presiden Joko Widodo mengatakan kebakaran yang terjadi di Riau merupakan kejahatan yang terorganisir. “Kalau kita lihat luasannya (lahan) besar sekali. Ini terorganisasi.”[3]

Sesudah dan sebelum Presiden Joko Widodo berkunjung ke Riau, Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 13 September 2019 telah menyegel  korporasi yang lahannya terbakar, yaitu PT Adei Plantation Industry, PT RAPP, PT Arara Abadi dan PT Sumatera Riang Lestari[4].

Tiga hari kemudian, Gakkum KLHK kembali menyegel perusahaan yang terlibat karhutla di Riau, total menjadi 10 perusahaan: PT RSS, PT SBR, PT SR, PT THIP, PT TKWL, PT RAPP, PT SRL, PT GSM, PT TI dan PT AP[5].

Terakhir pada 29 November 2019, Menteri LHK menyampaikan, KLHK telah menyegel 80 perusahaan akibat karhutla di seluruh Indonesia. Di Riau ada 10 perusahaan yang masuk dalam daftar segel: PT Adei Plantation dan Industry, PT RAPP, PT Gandaerah Hendana, PT Teso Indah, PT Gelora Sawit Nusantara, PT Sumatera Riang Lestari, PT Wahana Subur Sawit Indah, PT Tabung Haji Indo Plantation, PT Teguh Karsa Wana Lestari dan PT Arara Abadi[6].

Sampai detik ini, ke-10 perusahaan yang disegel Gakkum KLHK masih dalam penyelidikan.

Lebih dari delapan bulan, Gakkum KLHK belum juga mengumumkan perkembangan ke 1o perusahaan, apakah sudah masuk penyidikan, selanjutnya sudahkah menjadi tersangka?

Hasil pemantauan lapangan Jikalahari menemukan, ke-10 perusahaan tersebut layak untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Jikalahari melakukan pemantauan di 12 perusahaan. Jikalahari menemukan 10 dari 12 areal perusahaan disegel oleh Gakkum KLHK. Dua perusahaan lainnya PT Sumatera Riang Lestari blok IV Rupat dan blok VI Bayas-Kerumutan tidak ditemukan segel Gakkum KLHK. Di 2 blok tersebut Jikalahari menemukan kebakaran dengan luas lebih dari 500 ha di atas lahan gambut. Di Riau PT SRL memiliki 4 lokasi, Blok III Rohil, Blok IV Rupat, Blok V Kepulauan Meranti dan Blok VI Bayas-Kerumutan.

Pemantauan dilakukan dengan cara groundchecking lapangan pada areal objek sedang dipantau dengan metoda:

  1. Pengumpulan bukti visual baik foto ataupun video yang dilengkapi referensi geografis berupa penunjukkan lokasi menggunakan Global Positioning System (GPS). Hal ini untuk menunjukkan kondisi eksisting lokasi lahan yang disegel di lapangan dengan tepat dan spesifik.
  2. Pengumpulan data dari lapangan baik berupa dokumen tertulis ataupun dari hasil wawancara yang akan dijadikan landasan informasi untuk menganalisis temuan pemantauan. Dokumen tertulis ataupun informasi yang diperoleh dari hasil wawancara dapat dijadikan bukti kondisi eksisting lokasi yang disegel di lapangan.
  3. Pasca pemantauan langsung di lapangan, data yang dikumpulkan akan diolah dan dianalisis lalu dikaitkan dengan konteks yang relevan untuk menunjukkan gambaran performa perusahaan.

Investigasi dilakukan tiga kali. Pertama, pada 5 – 15 November 2019 di PT TKWL, PT Arara Abadi (AA), PT WSSI, PT RAPP di Kabupaten Siak dan PT SSS dan GH di Kabupaten Pelalawan. Kedua, pada 11 – 21 Desember 2019 di PT SRL, PT TI, PT THIP dan PT AP di Kabupaten Indaragiri Hilir (Inhil), Indaragiri Hulu (Inhu) dan Pelalawan. Ketiga pada 10 – 19 Januari 2020 di PT SRL Rupat, PT GSM, PT Musim Mas dan PT AP di Kabupaten Bengkalis, Siak dan Pelalawan.

II. HASIL PEMANTAUAN

a. Temuan Investigasi

 1. PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL)

PT TKWL memiliki izin berdasarkan SK No. 19/HGU/BPN/98 PT Teguh Karsa Wana Lestari memiliki luas lahan 6.998,88 hektar.

Di lapangan tim menemukan lahan bekas Karhutla dan 2 plang penyegelan lahan oleh Polres Siak dan KLHK pada September 2019, penyegelan disertai pagar kawat berduri. Hasil pengamatan tim di lapangan kawat berduri ini sedang dalam pengerjaan pihak perusahaan. Lahan yang disegel seluas sekira 3 hektar. Total luas lahan yang terbakar sekira 70 hektar. Jenis tanah terbakar berupa gambut dengan ke dalaman sekitar 1 – 1,5 meter

Lokasi terbakar merupakan lahan konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan. Sebelum lahan ini terbakar sudah ditanami sawit berumur sekitar 1,5 – 2 tahun oleh masyarakat. Tim juga menemukan areal bekas terbakar kembali ditanami sawit oleh masyarakat.

Di sekitar lokasi kebakaran, tim tidak melihat tower pemantau api dan kondisi kanal yang kering sehingga api sulit dipadamkan, pemadaman dilakukan selama lebih 15 hari yang dibantu oleh masyarakat, TNI dan Polisi.

Gambar I. Plang segel dari Polres Siak di areal PT TKWL Desa Buanta Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak Sri Indrapura seluas 3 Ha pada September 2019. Gambar diambil tanggal 06/11/2019 pada kordinat N 000 59’49.3” E 1010 57’32.3”

Gambar II. Tim juga menemukan plang segel dari PPLH KLHK di areal konsesi PT TKWL dan telah di beri pagar pembatas dengan menggunakan kawat berduri oleh pihak PT TKWL. Gambar diambil tanggal 06/11/2019 pada kordinat N 000 59’46.6” E 1010 57’22.2”Gambar III. Sawit baru tanam di lokasi bekas kebakaran areal PT TKWL, menurut informasi dari masyarakat sekitar lokasi, tanaman sawit ini merupakan yang ditanam oleh masyarakat. Gambar diambil tanggal 06/11/2019 pada kordinat N 000 59’50.2” E 1010 57’15.4”Gambar IV. Perusahaan sengaja membuat pagar agar tidak ada yang merambah lahan. gambar di ambil tanggal 06/11/2019 pada kordinat N 000 59’47.6” E 1010 57’21.6”

Gambar V. Bekas kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT TKWL seluas + 70 Ha. Ini lahan merupakan lahan konflik, tanaman sebelum kebakaran ini merupakan tanaman sawit milik masyarakat berusia + 2 tahun. Gambar diambil tanggal 06/11/2019 pada kordinat N 000 59’49.4” E 1010 57’21.7”

 

2. PT Arara Abadi (AA) di Siak

PT AA merupakan anak perusahaan APP Sinarmas. Berdasarkan SK. 743/Kpts-II/1996 seluas 370.950,10 hektar berlokasi di Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak.

Tim menemukan lahan bekas karhutla merupakan tanaman akasia, jika dilihat dari tegakan tanaman akasia ini berumur sekitar 4 – 5 tahun. Luas tanaman akasia yang terbakar sekitar 10 ha di tanah gambut kering dengan kedalaman sekitar 1 -2 meter.

Areal bekas karhutla merupakan lahan konflik, tim menemukan tanaman sawit tidak terbakar milik masyarakat berusia sekitar 3 – 4 tahun yang bersebelahan dengan tanaman akasia yang terbakar.

Dalam areal ini juga terdapat plang penyegelan oleh Sat Reskrim Polres Siak dan PPLH KLHK. Menurut pengamatan tim di lapangan lahan ini awalnya tanaman HTI dan sudah selesai panen. Tim juga menemukan ada tanaman akasia saja di tanam. Total luas keseluruhan lahan bekas karhutla sekitar 100 ha.

Gambar I.  Lahan bekas kebakaran, tanaman yang terbakar merupakan tanaman akasia yang sudah layak produksi, terlihat dalam gambar tanaman masih tegak berdiri walau sudah terbakar terbakar berkisar + 10 ha. Gambar diambil tanggal 07/11/2019 pada kordinat N 000 54’59.7” E 1020 07’53.5”

Gambar II. Tanaman sawit di sebelah tanaman akasia dalam konsesi PT Arara Abadi. Gambar diambil tanggal 07/11/2019 pada kordinat N 000 54’58.7” E 1020 07’53.6”

Gambar III. Plang segel bekas kebakaran hutan dan lahan dari Polres Siak di Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak dalam konsesi Arara Abadi, kebakaran berkisar + 100 ha. Gambar diambil 07/11/2019 pada kordinat N 000 54’48.9” E 1020 08’11.4”

Gambar IV. Lahan konsesi Arara Abadi di kampung Dosan Kecamatan Pusako yang di segel oleh Polres Siak. Gambar diambil tanggal 07/11/2019 pada kordinat N 000 54’48.9” E 1020 08’11.4”

Gambar V. Lahan bekas kebakaran di konsesi PT Arara Abadi telah ditanami akasia kembali. Gambar diambil tanggal 07/11/2019 pada kordinat N 000 54’44.8” E 1020 08’05.6”

Gambar VI. Plang penyegelan konsesi PT Arara Abadi bekas kebakaran oleh PPLH KLHK di Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak. Gambar diambil tanggal 07/11/2019 pada kordinat N 000 55’01.5” E 1020 08’24.4”

3. PT Wahana Sumber Sawit Indah (WSSI)

PT WSSI memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), sesuai surat Menteri Pertanian Nomor: 579/Kpts/HK.350/Dj.Bun/VII/2011, seluas 5.000 ha

Tim menemukan bekas karhutla merupakan tanaman kelapa sawit berusia sekitar 5 – 6 tahun dan lahan kosong (belukar). Total luas lahan yang terbakar mencapai 300 ha di atas lahan gambut dengan kedalaman sekitar 1 – 1,5 meter. Lahan yang terbakar ber konflik dengan masyarakat. Sawit yang terbakar merupakan kebun sawit masyarakat.

Tim menemukan plang penyegelan lahan oleh PPLH KLHK dan Sat Resor Polres Siak serta SUBSATGAS-5 KARHUTLA KODIM 0303 Bengkalis Kabupaten Siak. Selain temuan kebakaran dan penyegelan lahan, tim juga menemukan patok dan pos jaga PT WSSI, hal ini menegaskan lahan ini berada di dalam areal konsesi PT WSSI.

Gambar I. Plang segel PPLH KLHK di konsesi PT WSSI. Lokasi ini berada di Desa Sri Gemilang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Gambar diambil tanggal 09/11/2019 pada kordinat N 000 48’30.6” E 1020 53’17.2”

Gambar II. Juga penyegelan oleh Polres Siak di konsesi PT WSSI Desa Sri Gemilang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Gambar diambil tanggal 09/11/2019 pada kordinat N 000 48’06.4” E 1020 52’50.6”

Gambar III. Plang segel dan dalam proses penyidikan oleh Polres Siak di lahan konsesi PT WSSI, menurut masyarakat sekitar lokasi bahwa lahan yang terbakar merupakan lahan yang sudah ditanami sawit oleh masyarakat dan tanah merupakan gambut dengan kedalaman 1-2 meter. Luas kebakaran berkisar + 200 Ha. Gambar diambil tanggal 09/11/2019 pada kordinat N 000 54’48.9” E 1020 08’11.4”

Gambar IV. Patok PT WSSI. Gambar diambil tanggal 09/11/2019 pada koordinat N 000 48’05.3” E 1020 52’43.7”

Gambar V. Pos jaga PT WSSI. Pos ini sudah lama tidak aktif. Dari gambar terlihat bahwa lahan di belakang pos jaga ini masih belum dikelola dan masih semak belukar. Gambar diambil tanggal 09/11/2019 pada koordinat N 000 47’54.7” E 1020 52’43.8”

Gambar VI. Plang segel dari SUBSATGAS-5 KARHUTLA KODIM 0303 Bengkalis Kabupaten Siak di lahan konsesi PT WSSI. Gambar diambil tanggal 09/11/2019 pada koordinat N 000 47’54.7” E 1020 52’43.8”

4. PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di SIAK

PT RAPP miliki izin IUPHHKHT berdasarkan SK 327/Menhut-II/2009 seluas 56296.4 di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

Areal terbakar berada di atas lahan gambut dengan kedalaman sekitar 1 – 1,5 meter, merupakan tanaman sawit berumur 3 tahun. Total luas bekas kebakaran berkisar 25 ha. Tanaman sawit ini milik masyarakat Dayun. Lahan bekas terbakar merupakan lahan konflik antara masyarakat dengan perusahaan.

Tim menemukan plang penyegelan beserta garis polisi dilarang melintas di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan. Di tengah bekas lahan kebakaran, juga ditemukan patok batas penanda yang bertuliskan PT BSP di dalam izin konsesi PT RAPP. Selain menemukan bekas kebakaran hutan dan lahan, tim juga menemukan kebun tanaman sawit berumur sekitar 6 – 7 tahun beserta pondok, lahan sawit ini dijual cepat milik Bapak Pasaribu, dan lahan ini ditemukan berada di dalam areal konsesi PT RAPP.

Gambar I. Plang segel PPLH KLHK di areal konsesi RAPP Kampung Baru Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Gambar diambil tanggal 11/11/2019 pada koordinat N 000 38’28.6” E 1020 04’12.9”

Gambar II. Bekas kebakaran lahan di areal konsesi PT RAPP. Gambar diambil tanggal 11/11/2019 pada koordinat N 000 38’26.9” E 1020 04’13.6”

Gambar III. Tim menemukan tanaman sawit berusia + 6-7 tahun di areal konsesi PT RAPP, dan kebun sawit ini dijual cepat. Gambar diambil tanggal 11/11/2019 pada koordinat N 000 38’28.2” E 1020 04’16.7”

Gambar IV. Pondok pemilik kebun sawit. Gambar diambil tanggal 11/11/2019 pada koordinat N 000 38’29.3” E 1020 04’16.4”

Gambar V. Lahan bekar kebakaran yang merupakan tanaman sawit berusia 3 tahun dan tanah gambut dengan kedalaman 1-1,5 meter. Gambar diambil tanggal 11/11/2019 pada koordinat  N 000 38’35.8” E 1020 04’13.9”

5. PT SUMBER SAWIT SEJAHTERA (SSS)

PT SSS memiliki Izin Usaha Perkebunan – Budidaya (IUP-B) sesuai Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTTS.525.3/DISBUN/2012/638 seluas 5.604 ha.

Tim menemukan pos jaga PT SSS dan spanduk himbauan areal rawan terbakar oleh PT SSS. Tim juga menemukan bekas karhutla disertai plang segel September 2019 oleh Polsek Teluk Meranti seluas sekitar 8 ha yang berlokasi di Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti.

Tim juga menemukan plang segel oleh Kepolisian Resor Pelalawan seluas 5 ha. Penyegelan ini sudah sejak Maret 2019. Total luas bekas karhutla di areal PT SSS sekitar 20 ha. Jenis tanah bekas karhutla merupakan tanah gambut. Lahan yang terbakar merupakan semak belukar dan lahan kosong.

Pada areal konsesi PT SSS tim juga menemukan hutan tersisa. Lahan perusahaan setiap tahun sudah menjadi langganan kebakaran untuk membuka lahan atau sekedar membersihkan sisa panen padi. Sebagian lahan juga sudah menjadi kebun sawit masyarakat Desa Kuala Panduk. Selain itu parit atau kanal yang sudah semak dan tidak pernah dicuci di dalam areal konsesi PT SSS.

Gambar I. Himbauan rawan kebakar dari PT SSS di lahan persawahan masyarakat Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Gambar diambil tanggal 13/11/2019 pada koordinat N 000 12’39.5” E 1020 19’25.9”

Gambar II. Bekas lahan kebakaran. Lahan yang terbakar merupakan semak belukar dan jenis tanah merupakan tanah gambut. Luas lahan bekas terbakar berkisar + 30 Ha. Gambar diambil tanggal 13/11/2019 pada koordinat N 000 12’55.5” E 1020 18’50.8”

Gambar III. Pelang penyegelan lahan bekas kebakaran oleh Polsek Teluk Meranti seluas + 8 Ha di Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan 24 September 2019. Gambar diambil tanggal 13/11/2019 pada koordinat N 000 13’01.0” E 1020 18’47.4”

Gambar IV. Pelang segel lahan seluas 5 ha areal konsesi PT SSS Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Gambar diambil tanggal 13/11/2019 pada koordinat N 000 13’02.7” E 1020 18’41.5”

Gambar V. Kondisi Plang segel lahan seluas 5 ha areal konsesi PT SSS Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Gambar diambil tanggal 13/11/2019 pada koordinat N 000 13’02.7” E 1020 18’41.5”

Gambar VI. Tim menemukan hutan tersisa. Gambar diambil tanggal 13/11/2019 pada koordinat N 000 12’59.9” E 1020 19’07.2”

Gambar VII. Pos jaga PT SSS. Gambar diambil tanggal 13/11/2019 pada koordinat N 000 12’37.9” E 1020 18’29.7”

6. PT Gandaerah Hendana (GH) di Indragiri Hulu

PT Gandaerah Hendana merupakan grup Samsung yang berasal dari Korea Selatan. Berdasarkan SK No. 93/HGU/BPN/97 PT Gandaerah Hendana memiliki luas lahan 14.199,06 hektar.

Lokasi yang terbakar merupakan areal tanaman sawit yang tidak produktif dengan luas lebih dari 4 hektar. Tim melihat lahan yang terbakar terdapat di beberapa titik di dalam dan di luar areal PT Gandaerah Hendana. Tim juga tidak melihat adanya tower/menara pemantau api di sekitar areal yang terbakar. Ini menandakan perusahaan tidak memiliki system peringatan sebelum terjadi kebakaran.

Kebakaran terjadi sejak 1 September 2019, kebakaran sulit dipadamkan karena sulitnya mendapatkan air dan alat pemadaman yang tidak memadai. Mereka mengatakan karhutla berlangsung selama lebih 20 hari yang terjadi di lokasi PT GH. Masyarakat setiap hari bergantian untuk ikut bersama TNI dan Manggala Agni memadamkan api.

Gambar I. Plang Polisi yang dipasang oleh Polres Indragiri Hulu pada 1 September 2019 di lokasi PT GH. Gambar diambil pada 17 November 2019 dengan kordinat S 00’ 15.503 E 102’19.324

Gambar II. Plang segel yang dipasang oleh PPNS LHK di lokasi PT GH. Foto diambil pada 17 November 2019 dengan kordinat S 00’15.841’ E 102’19’541’

Gambar III. Gambar sawit tidak produktif bekas terbakar di PT GH seluas 4 hektar. Foto drone pada 17 November 2019 dengan kordinat S 00’15.842 E 102’19.522

Gambar IV. Gambar sawit tidak produktif bekas terbakar di PT Gandaerah Hendana seluas 4 hektar. Foto drone pada 17 November 2019 dengan kordinat S 00’15.843 E 102’19.519

 Gambar V. Embung yang dibuat saat terjadi kebakaran. Foto diambil pada 17 November 2019 dengan kordinat S 00’15.824 E 102’19.521

7. PT Tesso Indah (TI)

PT TI memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 622 Tahun 2004 seluas 6.565 ha. Pada 2014 Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto menerbitkan Revisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Teso Indah berdasarkan Surat Keputusan No 171.

Tim menemukan lahan bekas karhutla dalam areal konsesi PT TI. Selain itu tim juga menemukan plang segel dari Polres Inhu, Ditreskrimsus Polda Riau dan Polda Riau seluas 30 ha di Wilayah Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat.

Tegakan terbakar jika dilihat dalam gambar dibawah merupakan semak blukar dan hutan alam diatas tanah gambut seluas sekitar 700 Ha.

Gambar I. Bekas karhutla dalam konsesi PT TI, kebakaran sekitar 700 Ha. Gambar diambil 15/12/2019 dengan kordinat N 000 17’36.1” E 1020 30’43.0

Gambar II. Plang penyegelan lahan oleh Polres Inhu, Ditreskrimsul Polda Riau dan Polda Riau di lahan bekas karhutla seluas sekitar 30 hektare di areal konsesi PT TI diambil tanggal 15/12/2019 dengan kordinat N 000 17’16.7” E 1020 30’35.9”

Gambar III. Plang penyegelan oleh Polres Inhu dan Polda Riau seluas sekitar 30 hekatre. Gambar diambil tanggal 15/11/2019 dengan kordinat N 000 17’16.7” E 1020 30’35.9”

8. PT TABUNG HAJI INTI PLANTATION (THIP)

THIP singkatan dari Tabung Haji Indo Plantation yang sebelumnya disebut dengan PT. Multi Gambut Industri (MGI) sebuah Perusahaan Perkebunan yang terdapat di Riau tepatnya di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir seluas 83.873 Ha. Seluruh lahannya berada di tanah gambut. PT THIP kepemilikan Asing (Malaysia) dengan berinduk pada PT. TH Plantation Berhad.

Tim menemukan bekas karhutla yang merupakan tanaman kelapa sawit berusia sekitar 4 – 5 tahun dan lahan kosong (belukar) di areal konsesi PT THIP. Total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 100 ha di atas lahan gambut dengan kedalaman sekitar 5 – 8 meter. Lahan yang terbakar merupakan lahan konflik. Sawit yang terbakar merupakan kebun sawit masyarakat.

Lahan bekas karhutla ini telah disegel, tim menemukan plang penyegelan lahan oleh PPLH KLHK.

Gambar I. Plang segel PPLH KLHK di konsesi PT THIP. Lokasi ini berada di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Gambar diambil tanggal 18/12/2019 dengan kordinat N 000 20’13.1” E 1030 05’09.1”

Gambar II. Bekas karhutla di areal PT THIP. Bekas karhutla merupakan semak belukar dan kebun sawit seluas sekitar 200 ha. Gambar diambil tanggal 18/12/2019 dengan kordinat N 000 20’12.7” E 1030 05’08.8”

9. PT Sumatera Riang Lestari Blok IV Rupat

PT SRL Blok IV memiliki izin IUPHHKHTI berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 208/Menhut-II/2007, 25 Mei 2007 seluas 38.210 ha. Luas keseluruhan Sumatera Riang Lestari 148.075 ha.

Tim menemukan lahan bekas karhutla di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis dan berada dalam areal konsesi PT SRL seluas sekitar 400 ha. Tegakan yang terbakar merupakan tanaman hutan kayu, semak blukar dan kebun sawit milik masyarakat di atas lahan gambut. Menurut tim patroli PT SRL kebakaran sejak Juli 2019.

Areal bekas terbakar merupakan lahan konflik perusahaan dan masyarakat, yang menandakan tanaman sawit yang telah ditanam masyarakat terbakar dalam konsesi perusahaan.

Gambar I. Bekas Karhutla konsesi PT SRL Desa Pergam, Kecamtan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Gambar diambil tanggal 11/01/2020 dengan kordinat N 010 46’06.0” E 1010 37’56.9”

Gambar II. Bekas kebakaran yang merupakan tanaman sawit dalam konsesi PT SRL. Gambar diambil tanggal 11/01/2020 dengan kordinat N 010 45’40.5” E 1010 37’26.7”

Gambar III. Karhutla di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Gambar diambil tanggal 13/01/2020 dengan kordinat N 010 58’25.0” E 1010 32’46.0”

Gambar IV. Karhutla di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Gambar diambil tanggal 13/01/2020 dengan kordinat N 010 58’25.0” E 1010 32’46.0”

10. PT Sumatera Riang Lestari Blok VI Bayas-Kerumutan

 

PT SRL Blok VI Bayas-Kerumutan memiliki izin IUPHHKHTI berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 208/Menhut-II/2007, 25 Mei 2007 seluas48.635 ha. Luas keseluruhan Sumatera Riang Lestari 148.075 ha.

Di lapangan tim tidak menemukan tanda penyegelan lahan oleh Polda maupun KLHK. Menurut informasi dari masyarakat belum ada pihak yang melakukan penyegelan akibat karhutla di lahan perusahaan SRL ini walaupun sudah banyak pihak yang telah melakukan survei di bekas karhutla.

Tim menemukan bekas Karhutla, terjadi sejak Agustus 2019 seluas 900 ha. Kebakaran terjadi di areal konsesi PT SRL dan wilayah Desa Harapan Jaya serta Teluk Kiambang, lahan yang terbakar merupakan hutan, semak blukar dan kebun sawit yang telah di tanami oleh masyarakat di tanah gambut dengan kedalaman sekitar 3-4 meter.

Gambar I. Bekas Karhutla dan telah ditanami sawit berumur 1 bulan di areal konsesi PT SRL Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil. Gambar diambil tanggal 13/12/2019 dengan kordinat N 000 25’21.3” E 1020 47’46.9”

Gambar II. Bekas Karhutla beserta kanal perusahaan di areal PT SRL Gambar diambil tanggal 14/12/2019 dengan kordinat N 000 25’03.3” E 1020 48’49.0”

Gambar III. Patok PT SRL di areal PT SRL. Gambar diambil tanggal 14/12/2019 dengan kordinat N 000 25’03.5” E 1020 48’51.0”

Gambar IV. Bekas harhutla di areal PT SRL. Gambar diambil tanggal 14/12/2019 dengan kordinat N 000 24’55.5” E 1020 50’06.9”

11. PT Gelora Sawit Makmur (GSM)

PT GSM memiliki luas 6.338,92 ha. PT GSM berada di Desa Sri Gemilang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Tim menemukan lahan bekas karhutla dalam areal konsesi PT GSM. Tim juga menemukan plang segel dari KLHK. Menurut pengamatan tim di lapangan, tegakan terbakar jika dilihat dalam gambar dibawah merupakan semak belukar, kebun sawit dan hutan alam di atas tanah gambut seluas sekitar 300 Ha.

Gambar I. Bekas Kebakaran dalam areal konsesi PT GSM. Gambar diambil tanggal 18/01/2020 dengan kordinat N 000 51’41.0” E 1010 58’48.4”

Gambar II. Kondisi lahan bekas terbakar dalam konsesi PT GSM. Gambar diambil tanggal 18/01/2020  dengan kordinat 000 48’52.6” E 1010 52’30.1”

Gambar III. Sawit baru tanam sekitar 4 bulan di atas lahan bekas terbakar dalam konsesi PT GSM. Gambar di ambil tanggal 18/01/2020 dengan koordinat N 000 48’53.8” E 1010 52’35.5”

Gambar IV. Segel KLHK di lahan bekas terbakar areal konsesi PT GSM. Total luas karhutla berkisar 300 Ha. Gambar diambil tanggal 18/01/2020 dengan  kordinat N 000 48’30.6” E 1010 53’17.2”

12. PT Adei Plantation and Industry

PT Adei memiliki Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit dimana kebun inti seluas 12.860 hektar terletak di Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan serta Bunut.  Selain mengelola HGU kebun sawit seluas 13.503,30 hektar, PT Adei juga mengelola kebun plasma dengan menjalin kemitraan pola KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) bersama Koperasi Petani Sejahtera seluas 520 hektar yang berlokasi di Desa Batang Nilo Kecil.

Saat pengecekan lapangan tim menemukan bekas karhutla yng merupakan tanaman kelapa sawit berumur sekitar 6-7 tahun dan telah disegel oleh Polres Pelalawan dan KLHK seluas sekitar 2 hektare. Kebakaran berada di atas tanah gambut dengan kedalaman 3-4 meter.

Gambar I. Lokasi lahan yang terbakar dan disegel di konsesi PT AP di tengah tanaman sawit. Gambar diambil tanggal 17/01/2020  dengan kordinat N 000 21’42.0” E 1010 56’13.9”

Gambar II. Kondisi lahan bekas terbakar merupakan tanaman sawit berusia 6-7 tahun yang tidak prduktif. Gambar diambil tanggal 17/01/2020 dengan kordinat N 000 21’41.7” E 1010 56’03.8”

Gambar III. Plang segel oleh Polres Pelalawan di bekas karhutla dalam konsesi PT Adei Plantation and Industry divisi 2 blok 34. Gambar diambil tanggal 17/01/2020  N 000 21’41.9” E 1010 56’12.7”

b. Temuan penting

  1. Perusahaan kembali menanam sawit pasca kebakaran, tim menemukan bibit sawit yang akan ditanam di lokasi kebakaran PT Teguh Karsa Wana Lestari.
  2. PT Teguh Karsa Wana Lestari memasang pagar kawat berduri di areal terbakar.
  3. Di PT Gandaerah Hendana, lahan yang terbakar merupakan sawit tidak produktif. Sawit produktif yang berbatasan dengan sawit tidak produkti tidak terbakar.
  4. Di sekitar lokasi terbakar, tim tidak menemukan tower pemantau api milik perusahaan.
  5. Dari 12 perusahaan 7 perusahaan yang terbakar merupakan lahan konflik dengan masyarakat yang berada dalam konsesi perusahaan.
  6. Lahan yang terbakar berada di lahan gambut dengan kedalaman 1 meter PT Sumber Sawit Sejahtera, 2 – 4 meter PT Adei Plantation dan PT Sumatera Riang Lestari, lebih 4 meter PT Arara Abadi, PT Gandaerah Hendana, PT Gelora Sawit Makmur, PT RAPP, PT Tabung Haji Indo Plantation, PT Tesso Indah, PT Teguh Karsa Wana Lestari dan PT Wana Subur Sawit Indah.
  7. PT SRL blok IV Rupat dan Blok VI Bayas-Kerumutan tidak ditemukan plang segel KLHK maupun Polda Riau, tapi di lapangan benar terjadi kebakaran.

3. ANALISIS TEMUAN

a. Berulang terbakar dan terlibat kasus

  1. Jikalahari melakukan analisis melalui sateli Terra-Aqua Modis sepanjang tahun 2010 – 2020 di lokasi 12 perusahaan. Hasilnya terdapat 4.980 titik hotspot (confidance 0 – 100 persen) dan 1953 titik (confidance di atas 70 persen), dengan rincian: PT RAPP 440 titik, PT Arara Abadi 443 titik, PT SRL Rupat 420 titik, PT TKWL 133 titik, PT SSS 132 titik, PT GSM 108 titik, PT THIP 87 titik, PT SRL Inhil 69 titik, PT TI 45 titik, PT WSSI 43 titik dan PT GH 33 titk.
  2. Dari 12 perusahaan yang terlibat karhutla sepanjang 2019, Jikalahari menemukan beberapa perusahaan juga terlibat pada tahun-tahun sebelumnya. Hasil investigasi Eyes on the Forest (EoF) menemukan PT Sumatera Riang Lestari Blok Rupat[7] dan Blok VI Bayas-Kerumutan[8] terbakar pada 2014-2015, PT Tesso Indah terbakar pada 2015[9], PT WSSI terbakar pada 2015, PT TKWL terbakar pada 2016.
  3. Pada 2013 – 2014 Gakkum KLHK (dulu Kementerian lingkungan Hidup) menetapkan 10 korporasi HTI dan sawit sebagai tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan: PT Ruas Utama Jaya, PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Suntara Gajapati, PT Sakato Pratama Makmur, PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Teguh Karsa Wanalestari, PT Bhumireksa Nusasejati, PT Langgam inti Hibrindo, PT Triomas Forestry Development Indonesia dan PT Jatim Jaya Perkasa (sawit). Pada 2019, Gakkum KLHK kembali menyegel perusahaan yang terlibat karhutla. Dua diantaranya merupakan tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan pada 2013-2014 yaitu PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Teguh Karsa Wanalestari (Sawit).
  4. Polda Riau pernah menghentikan perkara PT SRL Blok VI Bayas-Kerumutan yang terbakar pada 2015. Kasus PT SRL Blok VI dihentikan Polda Riau pada 2016.

Alasan Penghentian Penyidikan oleh Polda Riau, Pertama, Luas lahan terbakar sekitar 114 hektar dan api berasal dari areal kebun sawit milik masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan. Kebakaran tersebut menghanguskan akasia yang sudah berumur 4 tahun 11 bulan yang akan dipanen pada 2016.

Kedua, Polda menjelaskan telah melakukan mediasi namun tidak memperoleh hasil. Ketiga, PT SRL sudah memiliki tim damkar dan memenuhi sarpras sesuai AMDAL (Keterangan Ahli AMDAL). Keempat, Ahli pidana menjelaskan perusahaan tidak memiliki tanggungjawab atas kebakaran karena dikuasai masyarakat. Kelima, Ahli Kebakaran menjelaskan kebakaran bukan perbuatan atau kelalaian dari pihak PT SRL.

Jikalahari menemukan PT SRL yang dihentikan oleh Polda Riau terbakar kembali pada 2019. Hasil investigasi Jikalahari di PT SRL, tidak menemukan segel Gakkum KLHK 2019 di lokasi terbakar. Jikalahari juga tidak menemukan segel di PT SRL Blok Rupat yang terbakar 2019.

  1. Pada 2014, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP), Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (BP REDD+), Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan audit kepatuhan terhadap 17 perusahaan perkebunan dan kehutanan di Riau, yang di dalam konsesi mereka sering terjadi kebakaran. Hasilnya, hampir keseluruhan perusahaan tidak patuh dalam memenuhi kewajiban penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Temuan tim UKP4 Berdasarkan data dari Tim Gabungan Nasional Audit Kepatuhan, dari lima perusahaan di bidang perkebunan, tercatat empat perusahaan (PT Makarya Eka Guna, PT Triomas FDI, PT Jatim Jaya Perkasa dan PT Bumi Rheksa Nusa Sejati) tidak patuh dan satu perusahaan (PT Setia Agrindo Mandiri) sangat tidak patuh.  Kemudian, dari 12 perusahaan di bidang kehutanan, tercatat satu perusahaan kurang patuh (PT SRL Blok V), sepuluh perusahaan (PT Arara Abadi, Pt Sumatera Silva Lestari, PT SRL Blok IV Rupat, PT Diamon Raya Timber, PT National Sagu Prima, PT Satria Perkasa Agung, PT Ruas Utama Jaya, PT Sakato Pratama Makmur dan PT Rimba Rokan Lestari) tidak patuh dan satu perusahaan sangat tidak patuh (PT SRL Blok III).

Dari 17 perusahaan yang diaudit, dua perusahaan diantaranya kembali terbakar pada 2019, yaitu PT Sumatera Riang Lestari Blok IV Rupat dan PT Arara Abadi.

b. Kerugian Ekologis

Jikalahari menemukan PT Adei Plantation Industry disegel oleh Gakkum KLHK terbakar 2019. Ini bukan pertama kalinya. PT AP juga terlibat karhutla pada 2013 hingga ditetapkan tersangka oleh Polda Riau dan divonis bersalah oleh majelis hakim.

Pada 2013, areal PT AP terbakar seluas 40 hektar pada 13 – 30 Juni 2013. Memerlukan waktu hampir dua minggu untuk memadamkan api karena sarana dan prasarana yang dimiliki PT AP tidak mencukupi untuk penanggulangan karhutla. Hasil analisis ahli kerusakan lingkungan hidup, Dr Basuki Wasis, dari 40 ha areal yang terbakar telah terjadi kerusakan lingkungan hidup yang memerlukan biaya Rp 15.794.238.630 untuk pemulihannya.

PT AP mulai disidangkan di PN Pelalawan pada Januari 2014 dan divonis bersalah pada 9 September 2014. Atas kelalaiannya yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu kerusakan lingkungan hidup, PT AP harus memulihkan areal yang rusak dengan biaya Rp 15.140.826.779,325 dan Tan Kei Yoong selaku Regional Direktur PT AP dijatuhi denda Rp 1,5 M subsider 5 bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim PN Pelalawan, JPU ajukan banding karena merasa tindakan yang dilakukan PT AP adalah kesengajaan dan bukan kelalaian. Pada 13 Januari 2015, majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru membacakan putusan memperkuat putusan PN Pelalawan. JPU kembali ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 14 Maret 2016, majelis hakim memutuskan menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak sehingga vonis terhadap PT AP sesuai dengan putusan di PN Pelalawan.

Berkaca dari kasus karhutla di PT AP, dengan luasan karhutla mencapai 40 ha, perusahaan divonis untuk memulihkan lingkungan sebesar Rp 15.140.826.779,325.

Dari 12 perusahaan yang dipantau luas lahan yang terbakar berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara di lapangan seluas 2.817 ha. Jika memakai model perhitungan PT AP pada 2013 maka total kerugian ekologis dari 12 perusahaan yang terbakar mencapai Rp 1.066.292.725.933,9 atau Rp 1,06 Triliun.

Untuk menghitung kerugian dan atau pencemaran lingkungan hidup akibat karhutla di lahan gambut secara detail dan terperinci biasanya menggunakan pendekatan scientific evidence yang dihitung oleh Ahli dibidangnya. Umumnya Ahli akan merujuk Permen LH No 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup atau Pencemaran Lingkungan Hidup.

Jikalahari menemukan angka Rp 1.066.292.725.933,9 untuk 2.817 ha luasan areal terbakar dari 12 korporasi dengan mengambil simulasi putusan PT AP seluas 40 ha terbakar menyebabkan kerugian senilai 15.140.826.779,325. Tentu hasil perhitungannya bisa lebih besar berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Gakkum KLHK.

c. Karhutla di lahan gambut (Prioritas Restorasi Gambut)

Hasil analisis 12 perusahaan yang terbakar sepanjang 2019 berada di lahan gambut. Berdasarkan peta prioritas restorasi gambut Badan Restorasi Gambut:

 

  1. Lokasi yang terbakar PT Teso Indah berada prioritas restorasi pasca kebakaran 2015.Pasca kebakaran 2015, harusnya PT TI melakukan restorasi di wilayah tersebut namun tidak dilakukan hingga pada 2019 kembali terbakar.
  2. Lokasi yang terbakar PT Sumatera Riang Lestari, PT Gelora Sawit Makmur dan PT Adei Plantation berada pada prioritas restorasi kubah gambut berkanal zona lindung.
  3. Lokasi yang terbakar PT Teguh Karsa Wana Lestari, PT Arara Abadi, PT Wana Subur Sawit Indah dan PT Sumber Sawit Sejahtera berada pada prioritas restorasi kubah gambut tidak berkanal zona lindung.
  4. Lokasi PT Arara Abadi, PT RAPP, PT Adei Plantation berada pada prioritas restorasi gambut berkanal zona budidaya.

Karhutla yang terjadi di Prioritas Restorasi Gambut kembali terbakar menandakan KLHK dan BRG tidak optimal melakukan restorasi gambut.

d. Wilayah Konflik

Jikalahari menemukan areal 12 perusahaaan yang terbakar, 6 perusahaan yaitu PT Sumber Sawit Sejahtera, PT Gandaerah Hendana, PT Tesso Indah, PT Tabung Haji Indo Plantation, PT Gelora Sawit Makmur dan PT Adei Plantation Industri terjadi kebakaran di dalam areal peruasahaan yang tidak berkonflik dengan masyarakat. Sisanya 6 perusahaan PT Teguh Karsa Wana Lestari, PT Arara Abadi, PT RAPP, PT Wana Subur Sawit Indah dan PT Sumatera Riang Lestari Blok IV dan Blok VI, Jikalahari menemukan areal perusahaan yang terbakar berkonflik dengan masyarakat sekitar konsesi.

Jikalahari menilai karhutla yang terjadi di areal perusahaan yang tidak berkonflik dengan masyarakat pemicu karhutlanya diduga dilakukan oleh perusahaan melalui karyawannya atau menyuruh orang lain. Bila karhutla yang terjadi di areal perusahaan yang berkonflik diduga yang membakar perusahaan atau masyarakat yang berkonlik.

Namun tetap saja perusahaan diuntungkan baik karhutla yang terjadi di areal yang berkonflik atau tidak, karena areal bekas terbakar mengurangi beban biaya perusahaan untuk melakukan land clearing termasuk perusahaan diuntungkan karena abu bekas pembakaran bisa menurunkan keasaman gambut tanpa memakai kapur. Salah satunya PT TKWL, setelah terbakar perusahaan langsung memasang pagar untuk menguasai lahan tersebut.

Terkait areal yang berkonflik dengan masyarakat juga dipelihara oleh perusahaan. Perusahaan tidak mau meyelesaikan konflik agar jika terjadi karhutla, masyarakat yang akan dijadikan kambing hitam oleh perusahaan.

e. Karhutla terjadi di lahan tidak produktif dan menanam kembali

Dari 12 perusahaan yang terbakar 2019, empat perusahaan PT Gandaerah Hendana, PT Wana Subur Sawit Indah, PT Gelora Sawit Makmur dan PT Adei Plantation diduga sengaja membakar untuk mengganti tanaman yang tidak produktif. Jikalahari menemukan kebakaran terjadi pada tanaman yang tidak produktif sedangkan tanaman yang produktif yang berbatasan langsung dengan areal yang terbakar justru tidak terbakar.

Jikalahari juga menemukan areal perusahaan yang terbakar merupakan lahan kosong dan semak belukar di PT Sumber Sawit Sejahtera, PT Teso Indah, PT Teguh Karsa Wana Lestari yang diduga dipersiapkan untuk ditanami sawit. Salah satunya PT Teguh Karsa Sudah Menanam Sawit pasca terbakar.

f. Memenuhi unsur pidana

Jikalahari menemukan 12 perusahaan yang terbakar berada di lahan gambut dan di dalam areal perusahaan yang modus kebakarannya bervariasi. Mulai dari sengaja membuka lahan untuk menanam sawit, mengganti tanaman yang tidak produktif dan lokasi berkonflik dengan masyarakat.

Hasil wawancara di lapangan juga menemukan kebakaran yang terjadi berlangsung lebih dari 10 – 20 hari yang terjadi pada PT Gandaerah Hendana, PT Wana Subur Sawit Indah, PT Gelora Sawit Makmur, PT RAPP, PT Teso Indah, PT SRL Blok IV dan Blok VI dan PT Sumber Sawit Sejahtera. Kebakaran berlangsung lama karena sarana dan prasarana perusahaan tidak memadai dan memenuhi standar.

Pemadaman juga dibantu oleh masyarakat sekitar, TNI, Polri dan Manggala Agni. Ini berarti perusahaan tidak menyiapkan tim pencegahan karhutla termasuk minimnya sarana dan prasarana mulai dari tower pemantau api, embung dan alat pemadam kebakaran.

Karhutla yang terjadi di areal 12 perusahaan dan lamanya pemadaman yang dilakukan perusahaan hingga lebih 10 hari bahkan dibantu oleh pihak lain, dan selama lebih dari 10 hari tersebut polusi asap menyebar keluar dari konsesi hingga dihirup oleh masyarakat Riau, termasuk karhutla juga merusak tanah gambut yang  yang di dalamnya ada mahkluk hidup lainnya. Padahal 12 perusahaan tersebut secara sadar sudah mengetahui Riau akan memasuki musim kemarau panjang pada Juni hingga September 2019.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK sudah tepat sejak melakukan penyegelan pada 11 perusahaan pada September 2019. Namun hingga detik ini Pulbaket yang dilakukan oleh Gakkum KLHK belum dipublikasikan kepada publik. Dari temuan Jikalahari, sudah sepantasnya ke 11 perusahaan itu ditingkatkan ke penyidikan oleh Gakkum KLHK dan ditetapkan sebagi tersangka karena memenuhi unsur Pasal 98, 99 UU 32 Tahun 2009.

Dalam Pasal 98 ayat 1 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sedangkan Pasal 99 ayat 1 Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal-pasal ini kerap digunakan oleh penyidik (Gakkum KLHK dan Polda Riau) untuk menetapkan korporasi yang arealnya terbakar. Pasal-pasal ini mensaratkan tidakpun ditemukan pelaku pembakarannya, yang penting areal perusahaan terbakar, sudah dapat dipidana.

4. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Hasil pantauan Jikalahari menemukan 12 perusahaan yang terbakar pada 2019 yang disegel oleh Gakkum KLHK lahannya terbakar dan berada di lahan gambut. Perusahaan juga diduga sengaja membakar untuk membuka lahan baru dan mengganti tanaman yang tidak produktif. Karhutla 12 perusahaan mengakibatkan gambut rusak dan pencemaran udara berupa polusi asap. Oleh karenanya perusahaan ini layak dijadikan tersangka oleh Gakkum KLHK.

Jikalahari merekomendasikan:

  1. Menteri LHK mencabut:
    • IUPHHKHTI PT Arara Abadi, PT RAPP dan PT Sumatera Riang Lestari karena lahannya kembali terbakar pada 2019, sepanjang 10 tahun terakhir 3 perusahaan ini lahannnya terus terbakar.
    • Amdal dan Izin Lingkungan 12 perusahaan yang terbakar karena sepanjang 10 tahun terakhir lahannya terus terbakar.
  2. Menteri ATR BPN mencabut Izin HGU 8 perusahaan sawit yang terbakar sepanjang 2019.
  3. Bupati mencabut IUP 8 perusahaan sawit yang terbakar sepanjang 2019.
  4. Gakkum KLHK segera menetapkan 12 perusahaan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan berupa telah melakukan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

[1] https://www.riau.go.id/home/content/2019/10/31/8195-97138-hektar-lahan-di-riau-terbakar

[2] https://regional.kompas.com/read/2019/09/19/15241591/diduga-terpapar-kabut-asap-bayi-3-hari-di-riau-meninggal?page=all

http://jikalahari.or.id/kabar/laporan/gagap-menghadapi-karhutla-di-tengah-memperbaiki-tata-kelola-lingkungan-hidup-dan-kehutanan/

[3] https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_jokowi_tegaskan_pentingnya_upaya_pencegahan_karhutla, diakses pada 15 Oktober 2019.

[4] https://mediaindonesia.com/read/detail/259269-klhk-segel-perusahaan-sawit-malaysia-pembakar-lahan-di-riau

[5] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190916115351-20-430826/klhk-segel-10-lahan-konsesi-perusahaan-terkait-karhutla-riau

[6] https://www.vivanews.com/berita/nasional/21890-menteri-siti-nurbaya-segel-80-perusahaan-pembakar-hutan?medium=autonext

[7]https://www.eyesontheforest.or.id/uploads/default/report/Eyes-on-the-Forest-Laporan-Cek-Lapangan-PT-Sumatera-Riang-Lestari-Blok-Rupat-Desember-2015.pdf

 

[8]https://www.eyesontheforest.or.id/uploads/default/report/Eyes-on-the-Forest-Laporan-Cek-Lapangan-PT-Tesso-Indah-Desember-2015.pdf

[9] https://www.eyesontheforest.or.id/uploads/default/report/Eyes-on-the-Forest-Laporan-Cek-Lapangan-PT-Tesso-Indah-Desember-2015.pdf

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *