Soal Kampar, 14 LSM Somasi Menteri Kehutanan

Pekanbaru – Sebanyak 14 lembaga pemerhati lingkungan melayangkan somasi kepada Menteri Kehutanan RI sehubungan dengan pemberian izin perluasan PT Riau Andalan Pulp and Paper di wilayah hutan gambut Semenanjung Kampar. Menteri Kehutanan Zukifli Hasan diminta segera mencabut izin dimaksud dan apabila tidak diindahkan, 14 lembaga yang bernaung dalam Tim Pendukung Penyelamat Semenanjung Kampar itu akan membawa persoalan itu ke ranah hukum. Lembaga-lembaga itu, antara lain, adalah Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau, Walhi Riau, Greenpeace, Scale Up, LBH Pekanbaru, Forum Masyarakat Penyelamat Semenanjung Kampar, dan Transparansi Internasional Indonesia.

 

Pekanbaru – Sebanyak 14 lembaga pemerhati lingkungan melayangkan somasi kepada Menteri Kehutanan RI sehubungan dengan pemberian izin perluasan PT Riau Andalan Pulp and Paper di wilayah hutan gambut Semenanjung Kampar. Menteri Kehutanan Zukifli Hasan diminta segera mencabut izin dimaksud dan apabila tidak diindahkan, 14 lembaga yang bernaung dalam Tim Pendukung Penyelamat Semenanjung Kampar itu akan membawa persoalan itu ke ranah hukum. Lembaga-lembaga itu, antara lain, adalah Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau, Walhi Riau, Greenpeace, Scale Up, LBH Pekanbaru, Forum Masyarakat Penyelamat Semenanjung Kampar, dan Transparansi Internasional Indonesia.

”Perluasan izin PT RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) di Semenanjung Kampar bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kami meminta Menhut segera mencabut izin itu. Kami sudah layangkan somasi itu lewat pos pada Sabtu sore kemarin,” ujar Suryadi, Direktur LBH Pekanbaru, yang dihubungi hari Minggu (25/7).

 Menurut Suryadi, secara hukum pengelolaan kawasan, seperti di Semenanjung Kampar, semestiya tunduk atas UU No 26/2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan dikuatkan lagi dengan PP No 26/2008. Surat keputusan Menhut memberi izin perluasan areal di Semenanjung Kampar juga bertentangan dengan Keppres No 32/1990 tentang Kawasan Lindung Gambut. SK Menhut bertentangan dengan semangat perundang-undangan.

 ”Berdasarkan UU No 26/2007, kawasan Semenanjung Kampar tidak dibolehkan untuk areal Industri. Izin di Semenanjung Kampar itu bertentangan dengan semangat perundang-undangan negara ini,” kata Suryadi.

 Secara terpisah, Koordinator Tim Pendukung Penyelamat Semenanjung Kampar Susanto Kurniawan mengatakan, pemberian izin di Semenanjung Kampar bertentangan dengan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengurangi emisi karbon sampai 41 persen. Di lapangan, yang terjadi justru pembukaan lahan-lahan yang semestinya dilindungi sehingga mengakibatkan penambahan emisi.

 ”Langkah Menhut itu merupakan kemunduran dalam pengurangan emisi yang diagendakan Presiden SBY,” katanya. Menurut Suryadi, somasi yang dikirim Sabtu kemarin adalah untuk kedua kalinya. Pertama, mereka telah melayangkan surat resmi lewat PT Pos Indonesia tertanggal 29 Juni 2010. (SAH)

 

Sumber: Kompas, 26 Juli 2010

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *