Maklumat Talang Mamak: Memperkokoh Kebersamaan, Mewujudkan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat

Kami, masyarakat adat Talang Mamak di Sembilan Batin di Batang Tanaku, sepuluh masuk Dubalang Anak Talang, Suku Nan Anam Balai Nan Tiga di Rakit Kulim yang sudah mendiami wilayah adat Talang Mamak selama ratusan tahun. Pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 12 dan 13 Januari tahun 2013 berkumpul di Balai Adat Kebatinan Talang Perigi Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Dalam musyawarah selama dua hari itu kami telah membicarakan banyak persoalan yang terjadi di Talang Mamak dan pemarjinalan kehidupan kami. Kami menyadar bahwa seluruh aspek kehidupan kami terancam, baik dari aspek ekonomi, sosial, budaya, maupun aspek hukum dan politik.

Perampasan wilayah adat melalui perijinan pemerintah kepada investor perkebunan, pertambangan dan hutan tanaman industri telah menyebabkan kami kehilangan mata pencaharian yang mengakibatkan pemiskinan kehidupan kami dan  berimplikasi pada kerusakan strukstur sosial, dan keteramcaman budaya kami. Wilayah adat kami telah berubah menjadi perkebunan sawit, wilayah pertambangan dan perkebunan akasia.

Kami tidak lagi dapat masuk dan mengambil manfaat dari wilayah adat kami. Kehadiran investasi tersebut berakibat lanjut pada hilangnya kesatuan kami sebagai masyarakat adat Talang Mamak. Tidak hanya itu, kehadiran investasi telah menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah adat Talang Mamak yang terbukti dari mengecilnya debit air di wilayah adat Talang Mamak dan semakin seringnya peristiwa banjir.

Kehadiran pemerintahan desa juga telah  berimplikasi terhadap hancurnya struktur-struktur adat, struktur sosial, dan hukum adat masyarakat adat Talang Mamak. Kehadiran pemerintahan desa telah mengakibatkan hilangnya hak dan kewenangan lembaga adat kami dalam menjalankan pemerintahan dan hukum adat yang merupakan panduan bagi masyarakat adat Talang Mamak dalam kehidupan sehari-hari.

Disisi lain kami tidak dapat menikmati hak atas pendidikan dengan tidak adanya fasilitas pendidikan yang  memadai hanya karena kami berbeda keyakinan dengan kelompok masyarakat yang lain. Akibat lanjutnya adalah kami kehilangan kesempatan untuk menduduki jabatan-jabatan politik karena ada standar-standar pendidikan yang tinggi yang tidak dapat kami penuhi. Lebih tragis lagi, kami dituduh oleh pemerintah maupun masyarakat umum sebagai pemeluk “aliran sesat”.

Masuknya pengaruh pengaruh dari luar yang tidak dapat dibendung juga telah menyebabkan sebagian dari kami beralih kepada cara-cara hidup yang bertentangan dengan adat kami. Sebagian kecil dari kami- masyarakat adat Talang Mamak telah terjebak pada cara-cara hidup instan dengan melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji seperti memperjual-belikan tanah-tanah adat.

Atas dasar keinginan untuk melakukan perubahan secara mendasar, agar kami dapat berdaulat, mandiri dan bermartabat,  maka kami- patih dan para batin serta seluruh warga masyarakat adat  di Batang Tanaku, sepuluh masuk Dubalang Anak Talang, Suku Nan Anam Balai Nan Tiga di Rakit Kulim

telah bersatu hati dan bertekad untuk secara bersama-sama berjuang membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan, penindasan, pelecehan, pembodohan dan perampasan hak asasi kami sebagai masyarakat adat. Untuk itu kami menyampaikan hal-hal berikut ini:

I.    Maklumat:

  1. Memperkokoh kebersamaan melalui  musyawarah-musyawarah adat sebagai mekanisme keputusan tertinggi dan mengikat bagi seluruh warga masyarakat adat Talang Mamak.
  2. Bertekad bersama-sama memetakan wilayah adat Talang Mamak di Batang Tanahku dan Dubalang Anak Talang, maupun Suku Nan Anam Balai Nan Tiga (Tigabalai) yang merupakan warisan leluhur kami.
  3. Melakukan penggalian dan pelurusan sejarah adat kami secara baik dan benar sebagai dasar dan landasan histori dan hukum ada
  4. Menghentikan tindakan-tindakan menjual tanah adat.
  5. Menghidupkan kembali lembaga adat dan hukum adat serta tradisi sebagai jati diri dan identitas sosial  masyarakat adat Talang Mamak.
  6. Mempertahankan keutuhan wilayah adat Talang Mamak dari segala bentuk pengambilalihan dan penguasaan oleh pihak luar manapun

II.    Resolusi:

  1. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera mengundang organisasi masyarakat adat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum sebagai bagian dari upaya untuk mensegerakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
  2. Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia, cq Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan sinkronisasi atas semua peraturan perundang-undangan yang ada
  3. Mendesak Pemerintah Indonesia, cq Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan audit lingkungan terkait dengan keberadaan perusahaan-perusahaan, baik perkebunan sawit, pertambangan maupun hutan tanaman indsutri, di wilayah adat Talang Mamak serta melakukan pemberdayaan dan perlindungan terhadap pengetahuan asli dan praktek-praktek pengelolaan lingkungan hidup oleh masyarakat adat Talang Mamak
  4. Mendesak kepada Pemerintah Indonesia, cq Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mengembangkan pariwisata berbasis ekologi dan budaya masyarakat adat Talang Mama.
  5. Mendesak Pemerintah Indonesia, cq Badan Pertanahan Nasional untuk segera meninjau ulang seluruh sertifikat dan pemberian hak guna usaha yang diberikan di atas wilayah adat Talang Mamak dan meninjau ulang serta menghentikan perijinan di atas wilayah/tanah ulayat Talang Mamak.
  6. Mendesak Pemerintah Indonesia, cq Kementrian Kehutanan untuk meninjau ulang penetapan kawasan hutan dan perijinan kehutanan di atas wilayah adat Talang Mamak
  7. Mendesak kepada Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM untuk melakukan mediasi antara masyarakat adat Talang Mamak dengan Pemerintah terkait dengan keberadaan agama leluhur/system kepercayaan Talang Mamak dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk tercapainya penyelesaian masalah yang bermartabat terkait dengan pengambilalihan wilayah adat Talang Mamak oleh pemerintah dan investo.
  8. Mendesak Pemerintah Daerah Indragiri Hulu dan DPRD Inhu untuk mengeluarkan peraturan daerah yang mengakui hak-hak masyarakat adat Talang Mamak atas Tanah dan Sumberdaya Alam, agama/system kepercayaan, tradisi dan sebagainy.
  9. Mendesak seluruh pemerintahan desa di wilayah adat Talang Mamak untuk menghentikan tindakan-tindakan penjualan tanah adat Talang Mamak dan tindakan-tindakan tidak terpuji lainnya.
  10. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, cq Dinas Pendidikan untuk menyediakan fasilitas-fasilitaspendidikan mulai dari memperbanyak jumlah sekolah dasar dan membuat dua buah sekolah menengah pertama dan satu buah sekolah menengah umum di wilayah adat Talang Mamak dan menyesuaikan kurikulum pendidikan agar sesuai dengan pembangunan karakter masyarakat adat Talang Mamak.
  11. Mendesak Pemerintah Daerah Indragiri Hulu, cq Kantor Agama agar membuka diri dan menyusun langkah-langkah hukum dan kebijakan dalam rangka memberikan pengakuan terhadap kepercayaan masyarakat adat Talang Mamak.
  12. Mendesak Pemerintah Daerah, cq kantor Catatan Sipil untuk membuat terobosan hukum dan kebijakan dalam rangka mempermudah pencatatan kewarganegaraan bagi masyarakat adat Talang Mamak seperti pengurusan KTP, Akta Kelahiran, Akta Nikah dan sebagainya.
  13. Mendesak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah adat Talang Mamak, baik  perkebunan sawit, hutan tanaman industry maupun perusahaan tambang untuk membuka diri pada terciptanya ruang-ruang perundingan dengan masyarakat adat Talang Mamak untuk berdialog yang memungkinkan terciptanya kesepakatan-kesepakatan antara perusahaan dengan  masyarakat adat Talang Mamak mengenai ganti rugi dan sebagainya.
  14. Meminta kepada PB. AMAN, PW. AMAN RIAU dan PD. AMAN INHU untuk mengefektifkan pembelaan dan pelayanan dalam  membantu perjuangan dalam mendapatkan hak-hak kami.
  15. Menghimbau kepada para pihak yang hidup di wilayah Talang Mamak agar menghormati Adat  dan tradisi Talang Mamak dan bersama-sama menggali nilai-nilai adat dan budaya Talang Mamak.

 

PATIH DAN BATIN TALANG MAMAK

 

Salam,

Yoga Kipli
Divisi Pemetaan Partisipatif dan Registrasi Wilayah Adat
ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *