Kapolda Riau Harus Segera Usut 33 Korporasi Illegal

Laporan 33 Korporasi, Komitmen KRR Untuk Menyelamatkan Kerugian Bumi Melayu

 Pekanbaru, 16 November 2016— Koalisi Rakyat Riau (KRR) melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan kawasan huan dan lahan secara illegal oleh 33 korporasi perkebunan kelapa sawit ke Polda Riau.

“Hari ini kami laporkan di Mapolda Riau. Sebagai bentuk komitmen KRR mengawal hasil Pansus Monitoring dan Evaluasi perizinan DPD Riau,” Kata A.Z. Fachri Yasin Koordinator Koalisi Rakyat Riau.

Selain itu, hasil analisis kami atas temuan Pansus DPRD Riau, 33 korporasi tersebut melakukan penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan seluas 103.320 Hektar. Selain itu, juga melakukan penanaman kelapa sawit tanpa izin HGU seluas 203.977 hektar sehingga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,5 Triliun.

“Dari laporan ini kami juga berharap kerugian negara akan dapat diselamatkan dan mendorong pendapatan daerah dari sektor perkebunan,” Kata Fchri Yasin.

Ke 33 Korporasi Perkebunan Kelapa Sawit tersebut adalah:

PT Hutaean; PT Arya Rama Prakarsa; PT Adtya Palma Nusantara; PT Air  Jernih; PT Eluan Mahkota; PT Egasuti Nasakti; PT Inti Kamparindo; PT Johan Sentosa; PT Sewangi Sawit Sejahtera; PT Surya Brata Sena; PT Peputra Supra Jaya; PT Inecda Plantation; PT Ganda Hera Hendana; PT Mekarsari Alam Lestari; PT Jatim Jaya Perkasa; PT Salim Ivomas Pratama; PT Cibaliung Tunggal Plantation; PT Kencana Amal Tani; PT Karisma Riau Sentosa; PT Seko Indah; PT Panca Agro Lestari; PT Siberida Subur; PT Palma Satu; PT Banyu Bening Utama; PT Duta Palma Nusantara; PT Cirenti Subur; PT Wana Jingga Timur; PT Perkebunan Nusantara V; PT Marita Makmur; PT Fortius Agro Wisata; PT Guntung Hasrat Makmur ; PT Guntung Idaman Nusa; dan PT Bumi Palma Lestari Persada.

KRR berharap, Kapolda Riau dan jajarannya dapat segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara illegal. “Kami juga menembuskan laporan ini ke-berbagai pihak terkait, Kapolri, Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan, Kompolnas dan seterusnya sebagai kontrol atas laporan 33 korporasi ini,” Kata Fachri.

Laporan 33 korporasi ini adalah langkah awal dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di Riau. “Ini baru awal, KRR akan melaporkan dugaan tindak pidana yang lain seperti korupsi kehutanan dan perkebunan, karena perkembangan dari analisis yang kami lakukan menunjukan banyak indikasi terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan,” Tutup Fachri.

Narahubung,

A.Z.Fachri Yasin, Koordinator KRR, 0811 751857

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *