Direktur PHD Dirjen OTDA Kemendagri Melakukan Maladministrasi Perihal Nomor Register Ranperda RTRWP Riau 2017-2037

Pekanbaru, 30 April 2018—Pemberian Nomor Register Rancangan Perda Porvinsi Riau oleh Direktur Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan UU yang lebih tinggi.

Pada 27 April 2018, Media cetak Riau Pos dan Tribun Pekanbaru memberitakan Kemendagri RI telah menyetujui usulan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau. Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Nyoto Suwignyo mengatakan Rancangan Perda RTRW Provinsi Riau sudah dapat ditetapkan sebagai Perda.

Hasil penelusuran Jikalahari menemukan pemberian Nomor Register RTRW Provinsi Riau melalui surat nomor: 70/REG/PHD/IV/2018 perihal Pemberian Nomor Register Rancangan Perda Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Direktur Produk Hukum Daerah Dirjen OTDA, Sukoyo, SH, M.Si. Surat tersebut merupakan surat balasan atas permintaan Permintaan Nomor Register Perda RTRWP Riau yang dikirim oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau pada 19 April 2018.

Hasil kajian Jikalahari menemukan bahwa pemberian nomor register tersebut bertetangan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8552 Tahun 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau tentang RTRWP Riau 2017 – 2037 dan Validasi KLHS dari KLHK.

Pertama, pasal 18 ayat 1 UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menyebutkan Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri.

Pasal 28 huruf b PP No 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyebut penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi. Penjelasannya menyebut Menteri dalam memberikan persetujuan substansi berkoordinasi dengan menteri terkait.

Persetujuan substansial, salah satunya, jika terkait kawasan hutan dan lingkungan hidup, harus mendapat persetujuan substansial dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kedua, Pada 16 Oktober 2017, Menteri LHK mengirim surat bernomor S.357/MenLHK/Setjen/Pla.0/
10/2017 ke Mendagri perihal Rancangan Perda RTRWP Riau 2017-2037, yang intinya Menteri LHK tidak bisa menerima Ranperda dengan alasan-alasan yang sangat prinsip karena belum ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Artinya, Gubernur Riau harus menyusun KLHS sebelum RTRWP ditetapkan menjadi Perda.

Mendagri merespon surat KLHK. Pada 13 November 2017 Mendagri menerbitkan SK Nomor 188.34-8552 Tahun 2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang RTRWP Riau Tahun 2017 – 2037. Mendagri memutuskan: Pertama, evaluasi Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini. Kedua, Gubernur Riau (Gubri) wajib menyusun KLHS dengan berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, Gubri dan DPRD Provinsi Riau segera menindaklanjuti hasil evaluasi dan melakukan penyempurnaan serta penyesuaian atas Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan KLHS sebagaimana dimaksud diktum kedua, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Keempat, Gubri segera menyampaikan Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 yang telah dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan KLHS sebagaimana dimaksud diktum kedua kepada Menteri Dalam Negeri dan sekaligus untuk mendapatkan nomor register.

Kelima, Gubri segera menetapkan Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 menjadi Peraturan daerah tentang RTRWP 2017 -2037 setelah mendapatkan nomor register sebagaimana diktum keempat.
Keenam, Gubri segera menyampaikan Peraturan daerah tentang RTRWP 2017 -2037 kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 7 hari setelah ditetapkan.

Menindaklanjuti evaluasi Mendagri, Gubri membentuk Tim Penyusun KLHS Provinsi Riau. Pada November-Desember 2017, Tim KLHS Bappeda Riau mengirim hasil kajian KLHS kepada MenLHK untuk divalidasi.

Pada 11 April 2018, Menteri LHK melalui surat S.418/Menlhk-PKTL/PDLKWS/PLA.3/4/2018 perihal Validasi KLHS RTRWP Provinsi Riau 2017-2037 sebagai wujud evaluasi dan penyempurnaan mengirim surat ke Plt Gubernur Riau. KLHS provinsi Riau secara formal telah sesuai pasal 6-16 PP No 46 Tahun 2016 tentang KLHS. Inti surat, MenLHK beum menyetujui KLHS RTRW Provinsi Riau 2017-2037 dan meminta Gubernur Riau menyempurnakan kembali KLHS selambat lambatnya dalam satu tahun. “Maknanya, secara substansial, Menteri LHK belum menyetujui Perda RTRWP Riau sebelum KLHS disesuaikan dan disempurnakan berdasarkan surat 11 April 2018,” kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari.

Pemberian nomor register oleh direktur PHD Kemendagri merujuk pada Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pasal 98-106 intinya menyebut Gubernur mengajukan permohonan no mor registrasi kepada Mendagri melalui Direktur PHD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah setelah Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan perda yang dilakukan evaluasi. “Bagaimana mungkin direktur PHD Kemendagri bisa menerbitkan nomor register Perda RTRWP Riau yang belum disempurnakan?” kata Made.

“Kajian Jikalahari menemukan, surat Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Sukoyo, SH, M.Si mengandung maladministrasi karena bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi,” kata Made.

Merujuk Permengri No 80 Tahun 2015, surat Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mestinya berbunyi Kemendagri memerintahakan Pemerintah Provinsi Riau segera melaksanakan penyempurnaan Ranperda RTRWP Riau dan KLHS.

Jikalahari mendesak Kepada:

1. Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo karena surat Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan Keputusan Mendagri.
2. Mendagri mencabut surat nomor: 70/REG/PHD/IV/2018 hal Pemberian Nomor Register Rancangan Perda Provinsi Riau dan mengevaluasi kinerja Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
3. Mendagri memerintahakan Pemerintah Provinsi Riau segera melaksanakan penyempurnaan Ranperda RTRWP Riau dan KLHS sesuai hasil evaluasi Mendagri.
4. Pemerintah Provinsi Riau segera menyelesaikan KLHS sesuai arahan KLHK.

Narahubung:

Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari: 0813-7805-6547
Okto Yugo Setyo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari: 0853 – 7485 – 6435

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *