Click on the slide!

DEKLERASI IKRAR MASYARAKAT

7/01/10 Masyarakat Teluk Meranti berikrar mempertahankan Hak-Hak mereka atas Semenanjung Kampar. Kesadaran masyarakat akan Hak dan Lingkungan malah dianggap sebagai…

Click on the slide!

Lahan Tani bukan Lahan Terlantar

Lahan Pertanian ini akan "disulap" menjadi HTI... Pertanian "Padi" Rakyat kembali dikalahkan? Proyek Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM) terancan GAGAL!

Click on the slide!

Imitasi itu bernama HTI

Akankah "Mutiara Hijau" yang membentengi Semenanjung Kampar hanya akan tinggal kenangan? Relakah anda membiarkan Mutiara Hijau ini berganti "Imitasi" bernama…

Click on the slide!

Mutiara Hijau

Jangan biarkan "Mutiara Hijau" yang melindungi Tasik hanya menjadi kenangan?

Click on the slide!

Tears from Kampar Peninsula

Benteng Terakhir Hutan Rawa Gambut terancam oleh ambisius expansi Hutan Tanaman Industri

Frontpage Slideshow (version 2.0.0) - Copyright © 2006-2008 by JoomlaWorks
nomore
24Jan
Tim TP2SK Gugat Menhut dan Bupati Pelalawan
Berita / Kabar Masyarakat / made_ali PDF Print E-mail

Press Release
Pelalawan, Rabu 25 Januari 2012. 

TIM PENDUKUNG PENYELAMAT SEMENANJUNG KAMPAR

(TP2SK)

(Walhi Riau, Jikalahari, Scale Up, Greenpeace Sea,

KBH Riau, LBH Pekanbaru, Kaliptra Sumatera, Kabut Riau, TII Riau)


Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor: 327 Tahun 2009 di wilayah Teluk Meranti, Pelalawan terhadap Menteri Kehutanan dan Bupati Pelalawan

PASCA SIDANG MEDIASI di Pengadilan Negeri Pelalawan pada 9 Januari 2012 tak menemukan kata sepakat, maka sidang lanjutan gugatan Citizen Law Suit yang diajukan Penggugat tim TP2SK terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Menteri Kehutanan (Tergugat I) dan Bupati Pelalawan (Tergugat II) atas terbitnya SK Menhut Nomor 327 tahun 2009 akan kembali digelar pada Rabu 25 Januari 2012, pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Pelalawan. Agenda sidang jawaban dari Tergugat I dan II atas gugatan yang telah diajukan Penggugat.

Saat Sidang Mediasi berlangsung pada 9 Januari 2012, kuasa hukum Penggugat Suryadi, SH dan Alamsyah SH dan penggugat Prinsipal dari masyarakat Teluk Meranti: H Rusman, Efendi, Jasri, Nasri, Abdul Malik menawarkan permohonan masyarakat agar SK 327 tahun 2009 direvisi agar mengeluarkan estate Meranti seluas 43 ribu ha.

TP2SK ajukan usulan perdamaian pada para Tergugat. Intinya merevisi SK Menhut 327 tahun 2009 dan menjadikan hutan Negara tidak lagi kawasan HTI PT RAPP melainkan konsesi seluas 43.400 hektar di Semenanjung Kampar dijadikan Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat atau Hutan Kemasyarakatan, dengan catatan tanah milik warga terlebih dahulu dikeluarkan (inclave).

Namun ditolak oleh Tergugat I dan Tergugat II. Alasan Tergugat I menolak karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk merevisi SK 327 tahun 2009 tersebut, dan Tergugat II hanya mengikuti apa yang menjadi keputusan Menhut RI.

Usulan perdamaian Penggugat ditolak Tergugat I (Menteri Kehutanan). Alasanya, untuk poin revisi SK Menhut 327 tahun 2009, tak ada alas an yuridis untuk merevisi.

Terkait usulan Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat atau Hutan Kemasyarakatan, menurut Tergugat, soal Hutan Desa harus di dalam hutan Negara yang belum dibebani izin. Soal Hutan Tanaman Rakyat (HTR) juga hampir serupa; HTR dilakukan Menhut pada kawasan hutan produksi yang belum dibebani hak atau izin pemanfaatan hutan. Dengan alasan di atas, Tergugat menolak permohonan Penggugat.

Terakhir, Tergugat sampaikan PT RAPP sudah lakukan kewajibannya dengan alokasikan lahan seluas 2.300 hektar di kelurahan Teluk Meranti dengan bangun tanaman kehidupan. Dan, Tergugat meminta penggugat cabut gugatannya.

Waktu itu, Tergugat I diwakili kuasa hukumnya: Drs. Afrodian Lutoifi, SH., M.Hum dan Yudi Ariyanto, SH.,MT. Tergugat II mewakili Bupati Pelalawan: Devitson, Saharuddin SH, M.N, Alfirdaus.SH.,MH dan Nasarudin, SH.,MH.

Tentu saja, Penggugat tidak mau. Mediasi pun gagal.

PADA 26 OKTOBER 2011, TP2SK antar berkas gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Surat terdaftar bernomor  15/PDT.G/2011/PN.PLW tanggal 26 Oktober 2011. Ada delapan Kuasa Hukum. Mereka dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru. Mereka wakili lima orang warga Teluk Meranti, Kelurahan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, yang berikan kuasanya pada 6 April 2011.

Dalam gugatan itu, Menteri Kehutanan RI jadi Tergugat I dan Bupati Pelalawan tergugat II. Dalam gugatan ditulis, terbitnya SK Menhut 327 Tahun 2009 melanggar beberapa aturan.

Pertama, terbitnya SK Menhut 327, berada dalam kawasan lindung gambut. Ini sesuai peta pola Ruang Wilayah Nasional lampiran tujuh berdasarkan PP No. 26 tahun 2008; hutan gambut di Semenanjung Kampar adalah kawasan lindung gambut.

Kedua, melanggar UU No. 41 tahun 1999 pasal 28 ayat 1; usaha pemanfaatan hutan tanaman diutamakan pada hutan produksi yang tak produktif, kenyataan sebaliknya; hutan sangat produktif.

Ketiga, adanya aturan kadaluarsa yang digunakan Menhut guna terbitkan SK Menhut 327. Yakni, SK Gubri No. Kpts 667/XI/2004 tentang kelayakan lingkungan. Artinya sesuai PP No.27 tahun 1999 tentang AMDAL pasal 24 ayat 1 nyatakan keputusan kelayakan lingkungan dinyatakan kadaluarsa apabila kegiatan usaha tak dilakukan selama tiga tahun sejak terbitnya kelayakan lingkungan tersebut. Buktinya, pihak yang gunakan SK Menhut 327 sampai 2009 belum juga lakukan usaha kegiatan.

Keempat, terjadinya kerugian pada warga Teluk Meranti. Seperti, perubahan suhu, banyaknya binatang keluar dari hutan dan masuk perkampungan sehingga mencemaskan warga. Punahnya ekosistem sungai akibat masuknya air gambut kedalam sungai warga, sehingga pengaruhi mata pencaharian warga. Terancamnya petani padi. Hilangnya mata pencaharian warga yang mencari satwa liar di hutan serta musnahnya hasil hutan; rotan, damar, madu lebah.

Melihat kelima poin di atas, ada lima tuntutan dalam pokok perkara.

Pertama, menerima gugatan penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat lakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menyatakan tidak berharga dan punya kekuatan hukum tetap SK Menhut 327 tahun 2009. Keempat, memerintahkan tergugat lakukan penyelamatan dan perbaikan hutan yang telah rusak akibat SK Menhut 327 tahun 2009.

WARGA kelurahan Teluk Meranti sejak ribuan tahun lalu, sebelum Indonesia merdeka, hidup makmur. Pasalnya, tersedianya sumber-sumber kehidupan; hasil pertanian melimpah, perikanan, hutan kayu juga melimpah.

Namun, sejak masuknya PT Riau Pulp and Paper (RAPP), dengan mengantongi SK Menhhut 327 tahun 2009 keadaan berbalik. Hasil kehidupan mereka dari alam sirna. Walaupun masih bisa berladang, namun penghasilan sedikit, karena banyaknya hama babi hutan. RAPP dapat konsesi lewat SK Menhut 327 tahun 2009 secara keseluruhan seluas 151.254 hektar di Kabupaten Pelalawan.

Selain di Kabupaten Pelalawan, PT RAPP juga menguasai beberapa Kabupaten di Riau. Secara kronologis:

Awalnya PT. RAPP mendapatkan persetujuan perluasan areal sesuai Keputusan Menteri Kehutanan seluas 235.140 Ha sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutan No. SK.356/Menhut-II/2004 tanggal 1 November 2004 (Perubahan kedua).

Lantas lima tahun kemudian, berdasarkan permohonan Direktur Utama PT. RAPP sesuai surat No. 02/RAPP-DU/I/04 tanggal 19 januari 2004, Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SK.327/Menhut-II/2009 (Perubahan Ketiga) dengan luas areal 350.165 Ha, yang tersebar ke lima Kabupaten dengan rincian luas masing-masing kabupaten sebagai berikut:

 

Kabupaten

Perubahan Kedua

Perubahan Ketiga

Selisih/Penambahan

A. KAMPAR

32.511 Ha

30.422 Ha

2.089 Ha

B. SIAK

37.400 Ha

52.505 Ha

15.105 Ha

C. PELALAWAN

89.440 Ha

151.254 Ha

61.814 Ha

D. KUANTAN SENGINGI

75.789 Ha

74.779 Ha

1.010 Ha

E. KEPULAUAN MERANTI

- Ha

41.205 Ha

41.205 Ha

JUMLAH

235.140 Ha

350.165 Ha

115.025 Ha

Yang jelas, Warga Teluk Meranti akibat kebijakan pemerintah yang melakukan perbuatan melawan hukum telah merugikan warga Teluk Meranti. Seperti, perubahan suhu, banyaknya binatang keluar dari hutan dan masuk perkampungan sehingga mencemaskan warga. Punahnya ekosistem sungai akibat masuknya air gambut kedalam sungai warga, sehingga pengaruhi mata pencaharian warga. Terancamnya petani padi. Hilangnya mata pencaharian warga yang mencari satwa liar di hutan serta musnahnya hasil hutan; rotan, damar, madu lebah.

Dan kita semua tahu, bahwa penyumbang emisi dari degradasi dan deforestasi berasal dari pembukaan hutan dan lahan gambut. Dan jelas ini bertentangan dengan komitmen pemerintahan SBY untuk mengurangi emisi CO2 dari deforestasi dan degradasi hutan. #


Informasi lebih lanjut sila hubungi:

Ali Husin Nasution SH, (08127523542)
Suryadi SH (081268600253)
Fadil Nandila (081364248991)
 
18Jan
Respon Jikalahari atas kunjungan Komisi IV DPR RI ke Pulau Padang
Berita / Kolom Jikalahari / made_ali PDF Print E-mail

Respon Jikalahari atas kunjungan Komisi IV DPR RI ke Pulau Padang:

  “Jika hanya topik illegal logging di Pulau Padang jadi bahasan utama oleh anggota DPR RI asal Riau, maka kita menduga ini erat hubungannya dengan pengalihan isu. Bahkan tidak menyelesaikan persoalan utama Pulau Padang.”    

JIKALAHARI hendak merespon terhadap Pengalihan Isu yang dilakukan oleh Wan Abu Bakar, Adi Sukemi dan Ian Siagian melalui media lokal di Riau. Mereka adalah anggota DPR RI Komisi IV anggota asal Propinsi Riau.  

Dalam pemberitaan di tiga media harian lokal terbit edisi 16-17 Januari 2012 macam Tribun Pekanbaru, Riau Pos dan Haluan Riau. Saat ketiga anggota DPR RI itu meninjau ke Kabupaten Meranti untuk urusan konflik HTI PT RAPP dengan warga di Pulau Padang.

Hasil kunjungan mereka dalam bentuk dialog dengan warga Pulau Padang menemukan dua hal: Illegal logging dilakukan warga dan “mayoritas masyarakat” Pulau Padang setuju operasional PT RAPP.  

Wan Abu Bakar mengeluarkan pernyataan: “Kami menduga hasil illegal loging itu dibawa keluar negeri. Kami meminta jajaran Polda Riau segera menindak lanjuti perambahan hutan secara liar ini. Karena itu kami mensinyalir warga dimanfaatkan para cukong dan pemodal untuk membababt hutan.”   “Sebelumnya warga merupakan pembabat hutan secara liar. Namun dengan adanya HTI mereka mendapatkan pekerjaan baru. Sekarang mereka tak lagi bekerja karena operasional PT RAPP dihentikan sementara. Itu pengakuan warga Tanjung Padang langsung kepada kami,” (Tribun Pekanbaru Senin 16 Januari 2012).  

“Kami menyaksikan langsung dari heli, ternyata ada kegiatan yang dilakukan secara illegal dengan membabat kawasan hutan,” kata Ian Siagian. “Mayoritas masyarakat di Pulau Padang menerima dan menginginkan PT RAPP tetap beroperasi.” (Riau Pos, 17 Januari 2012).  

 

NAMUN PERNYATAAN Anggota DPR RI asal Riau tersebut bertentangan dengan pernyataan Komisi B DPRD Riau. Komisi B DPRD Riau mendesak Menhut segera mencabut izin HTI PT RAPP.

Bahkan Komisi B menolak rekomendasi sementara operasional PT RAPP, Komisi B tegas nyatakan meminta izin HTI PT RAPP dicabut selama-lamanya. Komisi B juga meminta Menhut mencabut keberadaan HTI-HTI bermasalah dan dikembalikan ke masyarakat tempatan.  

“Komisis B prihatin langkah yang dilakukan masyarakat yang terus berjuang mempertahankan hak lahannya yang sampai saat ini belum selesai juga. Komisi B siap member dukungan moral agar masalaha perjuangan yang dilakukannya bisa membuahkan hasil,” kata Suparman, juru bicara Komisi B DPRD Riau. Suparman melanjutkan,” Saya justru melihat adanya sekelompok orang di luar Pulau Padang yang latah-latahan ikut berjuang. Dan saya ini harap harus diwaspadai agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. Bahkan ini termasuk adanya dugaan oknum tertentu yang akan mencari keuntungan dari aksi ini. (Haluan Riau dan Riau Pos, 17 Januari 2012).  

 

TERKIAT ILLEGAL LOGGING (dalam perspektif tidak mempunyai surat izin tebang) yang dilakukan warga di Pulau Padang, Jikalahari menilai, “ Oke illegal loging masih ada. Tapi Itu bukan cerita baru. Illegal Logging bukan hanya terjadi di Pulau Padang. Tapi terjadi di hampir semua kabupaten di Riau terutama yang memiliki hutan alam yang tersisa seperti di Semenanjung Kampar, Kerumutan, Giam Siak Kecil, Senepis dan Rimbang Baling.”  

Terkait pernyataan Komisi IV DPR RI agar pelaku illegal logging ditindak cepat. Jikalahari melihat berdasarkan fakta temuan, “Illegal logging umumnya dibekingi aparat pemerintah bahkan oknum polisi dan tentara serta pemodal dari luar. Itu memang harus ditindak cepat. Sejauh ini dari fakta penangkapan yang dilakukan Polda Riau tidak pernah menyentuh beking dan cukong, hanya menangkap operator lapangan.”  

“Kita berharap terkait Komis IV DPR RI hendak memanggil Kapolda Riau terkait pemberantasan illegal logging. Kami meminta tidak hanya membahas illegal logging yang terjadi di Pulau Padang, tapi illegal logging yang terjadi di semua daerah di Riau terutama di areal kawasan hutan alam yang tersisa. Jika hanya topik illegal logging di Pulau Padang jadi bahasan utama, maka kita menduga ini erat hubungannya dengan pengalihan isu. Bahkan tidak menyelesaikan persoalan utama Pulau Padang.” #  

Info lebih lanjut sila hubungi:

Muslim, Koordinator Jikalahari (08127637233)

 
Page 1 of 24

« StartPrev12345NextEnd »
SAVE KAMPAR PENINSULA, HELP CLIMATE!

GALERRY

MovieVoice

iMovie_HD

Our Editors

Made Ali, Aang, Muslim

Who's Online Online Visitors

We have 11 guests online
Jikalahar

HIGHLIGHTS News Reviews

27/09/2010 ?MoF Deny His Promise to Protect Kampar Peninsula and Teluk Meranti Community

article thumbnail

Pekanbaru, 23 September 2010 – Teluk Meranti  community and some NGO’s in Riau asked MoF, Zulkifli Hasan to immediately  implement  his promise to Teluk Meranti community  in r [ ... ]


15/12/2011 ?Menyingkap Fakta-fakta di Balik Klaim Konservasi APP

article thumbnail

Investigasi Eyes on the Forest Temukan  Asia Pulp & Paper Hancurkan Suaka Harimau Sumatera Laporan Menyingkap Fakta-fakta di Balik Klaim Konservasi  APP
Siaran Pers – embargo hingga j [ ... ]


24/01/2012 ?Tim TP2SK Gugat Menhut dan Bupati Pelalawan

article thumbnail

Press Release
Pelalawan, Rabu 25 Januari 2012.  TIM PENDUKUNG PENYELAMAT SEMENANJUNG KAMPAR (TP2SK) (Walhi Riau, Jikalahari, Scale Up, Greenpeace Sea, KBH Riau, LBH Pekanbaru, Kaliptra [ ... ]


Get UpdatesSubscribe and follow us

Jikalahari is on Facebook

Info SheetMedia Informasi & Publikasi Jikalahari

No 4 Edition 1VO1_NO4

Hutan Riau Menunggu Kehancuran
PENGELOLAAN HUTAN MELAUI PENDEKATAN BIOREGION
DISAAT HARIMAU HARUS KEHILANGAN HUTAN
Profil Masyarakat Sekitar Kawasan SM BUKIT RIMBANG/BUKIT BALING

BANYAK CARA UNTUK ANDA DAPAT BERPARTISIPASI DALAM USAHA PENYELAMATAN HUTAN ALAM RIAU


HELEP200px

Pilih salah satu langkah berikut ini sebagai bentuk kepedulian anda terhadap peyelamatan hutan alam Riau.

JIKALAHARIForest Resque Riau Network

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau

Sekretariat:
Jl. Angsa 1 No 4B
Kampung Melayu
Sukajadi, Pekanbaru 28000
Pekanbaru - Indonesia
Telp/Fax: +62 761 33979

Logo_EGP

logo_siemenpuu
patner